Langsung ke konten utama

KRETERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 JEKULO
Jl. Raya Kudus-Pati Km 10 No. 34 Jekulo Kudus ( (0291) 433930
Website : www.sman1jekulo-kudus.sch.id / E-mail : sman1jekulokudus@yahoo.co.id
_____________________________________________________________________________________
                                                                
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 JEKULO
NOMOR : 423.5 / 232 / 2019

TENTANG
KRETERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 JEKULO
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DENGAN RAKHMAT TUHAM YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 1 JEKULO

Menimbang
:
1.
Bahwa untuk menentukan kelulusan peserta didik SMA Negeri 1 Jekulo dipandang perlu menetapkan Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMA Negeri 1 Jekulo  Tahun Pelajaran 2018 -  2019;


2.
Bahwa perlu adanya kriteria kelulusan agar adanya upaya peningkatan mutu pendidikan di  SMA Negeri 1 Jekulo;




Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13  Tahun 2015;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
7.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019;


8.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
M E M U T U S KAN

Menetapkan
:
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018 – 2019.
PERTAMA
:
Peserta didik dinyatakan LULUS dari SMA Negeri 1 jekulo  setelah memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.      Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
3.      Mengikuti Ujian Nasional; dan
4.      Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Memiliki nilai rata-rata dari semua nilai USBN paling rendah 70 (Tujuh Puluh), dan nilai USBN setiap mata pelajaran paling rendah 65 (Enam Puluh Lima)
b.      Nilai Akhir USBN merupakan gabungan antara nilai rata-rata nilai USBN Tulis dengan bobot 50 % dengan nilai USBN Praktik dengan bobot 50% (untuk mapel yang ada ujian praktik), atau 100% Nilai USBN Tulis (untuk mapel yang tidak ada ujian praktik).
c.       Memenuhi 90 % kehadiran pada kelas XII semester ganjil dan genap.
KEDUA

Keputusan Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh sekolah penyelenggara yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan dewan Guru serta ditulis dalam berita acara.
KETIGA
:
1.      Peserta didik yang mengikuti USBN dan Ujian Nasional (UN) serta dinyatakan LULUS berhak mendapatkan IJAZAH, SHUN dan Rapor sampai dengan kelas XII Semester Genap.
2.      Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dapat mengulang seluruh proses pembelajaran di kelas XII untuk Tahun Pelajaran 2019-2020
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat keleliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





                                                                                Ditetapkan           :  Kudus
                                                                                Pada Tanggal       :  18 Februari 2019         


MENGETAHUI                                                                      MENETAPKAN
PENGAWAS SMA                                                                 KEPALA SMAN 1 JEKULO



.........................................                                                       ..........................................
NIP: ....................................                                                   NIP................................



MENGESAHKAN
Kepala Cabang Dnas Pendidikan Wil III
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah




..........................................
NIP. ..........................................



Postingan populer dari blog ini

Gaya Magnetik di Antara Dua Kawat Sejajar Berarus

Di sekitar kawat berarus timbul induksi magnet. Apa yang akan terjadi jika kawat berarus lain didekatkan  kawat pertama? Keadaan ini berarti ada dua kawat   sejajar. Kawat kedua berada dalam induksi magnet kawat pertama, sehingga akan terjadi gaya Lorentz. Begitu juga pada kawat kedua akan menimbulkan gaya Lorentz pada kawat pertama. Gaya itu sama besar dan memenuhi persamaan berikut.       CONTOH 5.5 Diketahui dua buah kawat sejajar dialiri arus I 1 = 10 A dan I 2 = 20 A dengan arah berlawanan dan berjarak 10 cm. Tentukan gaya Lorentz yang dirasakan oleh kawat I 2 sepanjang 20 cm karena pengaruh I 1 ! Penyelesaian I1 =  10 A I2 =  20 A a  =  10 cm l = 20 cm = 0,2 m Gaya Lorentz I 2 oleh I 1 adalah : F = 4.10 -4 . 0,2 = 0,8 .10 -4 N LATIHAN 5.5 Dua kawat sejajar lurus panjang berjarak 20 cm satu sama lain. Kedua kawat dialiri arus masing-masing I 1 = 10A dan I 2 = 20 A dengan arah berlawanan. Tentukan arah dan besar gaya Lorentz yang di

Transformasi Lorentz (relativitas Kecepatan)

Pada transformasi Galileo telah dikemukakan bahwa selang waktu pengamatan terhadap suatu peristiwa yang diamati oleh pengamat yang diam dengan pengamat yang relatif bergerak terhadap peristiwa adalah sama ( t = t’ ) . Hal inilah yang menurut Einstein tidak benar, selang waktu pengamatan antara pengamat yang diam dan pengamat yang bergerak relatif adalah tidak sama ( t ≠ t’ ) . Transformasi Lorentz pertama kali dikemukaan oleh Hendrik A. Lorentz, seorang fisikawan dari Belanda   pada tahun 1895. Karena waktu pengamatan oleh pengamat yang diam pada kerangka acuan S dan pengamat yang bergerak pada kerangka acuan S’ hubungan transformasi pada Galileo haruslah mengandung suatu tetapan pengali   yang disebut tetapan transformasi.   Sehingga persamaan yang menyatakan hubungan antara koordinat pada kerangka acuan S dan S’ dituliskan sebagai berikut : Transformasi Lorentz          x’ =   ϒ (x – v.t), y’ = y, z’ = z    dan    t’ ≠ t                   .... (9.6) Kebali

Listrik Dinamis

LINK FISIKA || HOME || ARUS LISTRIK || BEDA POTENSIAL || HUKUM OHM || HAMBATAN LISTRIK || HUKUM KIRCHOFF || RANGKAIAN HAMBATAN || DAYA LISTRIK || PENGHEMATAN ENERGI ||