Jadwal dan Pendaftaran Login ke Sistem e-PUPNS


Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu  sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat :
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem  ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

JADWAL AKSES PUPNS 2015
Dalam rangka mengatasi terjadinya overload server e-PUPNS. Badan Kepegawain Negara (BKN) telah menetapkan jadwal untuk mengakses server e-PUPNS yang didasarkan regional / wilayah.

Berikut ini Jadwal PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan Team Satgas PUPNS BKN Berdasarkan Wilayah:
KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
  •  Instansi Pusat,
  •  Kanreg I BKN Yogyakarta
  • Kanreg IX BKN Jayapura

KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)

  •  Kanreg II BKN Surabaya
  • Kanreg III BKN Bandung
  • Kanreg IV BKN Makassar
  • Kanreg VII BKN Palembang

KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )

  • Kanreg V BKN Jakarta
  • Kanreg VI BKN Medan
  • Kanreg VIII BKN Banjarmasin
  • Kanreg X BKN Denpasar
  • Kanreg XI BKN Manado
  • Kanreg XII BKN Pekanbaru
  • Kanreg XIII BKN Aceh
  • Kanreg XIV BKN Manokwari

Catatan

  • Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
  • Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
  • Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
  • Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.


PENDAFTARAN LOGIN KE SISTEM e-PUPNS
1.  Klik tombol  [  Daftar ] untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS


2.  Isikan Nip Baru (18 digit), kemudian klik tombol [ Cari ]  pada form registrasi akan ditampilkan 
     seperti gambar di bawah ini : 

 


Kolom  Nama,  Tempat  Lahir,  Tanggal  Lahir,  Instansi  dan  NIK  akan menampilkan  otomatis  data  sesuai  dengan  database  BKN.  Jika  terjadi perbedaan nama  Instansi, mohon  untuk  tidak melanjutkan proses  registrasi tetapi  masuk  ke  Sistem  Helpdesk  dengan  menekan  tombol    ke  untuk diubah data nama Instansi.  Jika  NIP  Baru  sudah  terdaftar,  maka  akan  muncul  validasi  NIP  ini  sudah terdaftar

3.  Isi  alamat  email  yang  aktif  untuk  mengirimkan  notifikasi  pendaftaran, kemudian  klik 
      tombol [ Lanjut ] .  Form  isian  akan  ditampilkan  seperti gambar berikut ini :
 
  


4.  Isi  kolom  Kata  Kunci minimal  8  karakter.  Kemudian  ulang  kembali  isi  Kata Kunci pada 
     kolom Konfirmasi Kata Kunci.
5.  Isi kolom Nama Ibu Kandung.
6.  Pilih atau masukan Pertanyaan Pengaman kemudian  isilah kolom Jawaban Pertanyaan Pengaman 
     yang sesuai.
7.  Masukkan Kode Captcha yang terlihat, kemudian klik tombol [ Registrasi ] . Jika kembali ke 
     halaman sebelumnya klik tombol [Kembali] .
8.  Jika Registrasi  telah  berhasil maka  akan  ditampilkan  Form Bukti Registrasi.

Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol  [Cetak].  
 



Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol [Cetak]  . Hasil cetak form bukti registrasi seperti gambar di bawah ini :  

 


Sumber : http://www.bkn.go.id

Lanjut