Sekolah
memfasilitasi adanya peserta didik yang pindah sekolah karena alasan tertentu.
Untuk pelaksanaan pindah
sekolah (masuk atau
keluar) lintas Provinsi
dan Kabupaten/Kota
disesuaikan dengan peraturan
yang berlaku pada
masing-masing Dinas
Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Untuk proses
mutasi dari sekolah lain
digunakan pertimbangan nilai
laporan capaian kompetensi
atau laporan rapor peserta
didik sekolah asal,
nilai KKM sekolah
asal, serta pertimbangan lain
yang dirasakan perlu
untuk menjamin akuntabilitas proses mutasi. Syarat-Syarat
Mutasi peserta didik yang ingin mutasi ke SMA Negeri 1 Jekulo antara lain :
1.
Surat keterangan pindah dari
sekolah asal yang diketahui oleh Dinas
Pendidikan sekolah asal.
2.
Fotocopy daftar 8355 yang
dilegalisir
3.
Fotocopy NISN (Nomor Induk Siswa
Nasional)
4.
Fotocopy Ijazah/STTB, SKHUN/NEM
SMP yang dilegalisir
5.
Fotocopy Raport
6.
Raport Asli
7.
Surat permohonan ke sekolah yang
dituju
8. Pas Photo
3 x 4 = 4 lembar