Apa sebenarnya yang dimaksud dengan MoU (Memorandum of Understanding) itu? MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. MoU / Memorandum of Understanding bermakna juga disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum. Sebenarnya Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Memorandum adalah suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi. sedangkan Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar. Berikut Contoh