Apa sebenarnya yang dimaksud dengan MoU (Memorandum of Understanding) itu? MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. MoU / Memorandum of Understanding bermakna juga disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.
Sebenarnya Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Memorandum adalah suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi. sedangkan Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.
Berikut Contoh MOU
PERJANJIAN
KESEPAKATAN KERJASAMA
ANTARA
SEKOLAH MENENGAH
ATAS NEGERI 1 ............................
DENGAN
BALAI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (............................... DIKBUD)
TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PENINGKATAN KUALITAS
Nomor
: 500/332/2021
Nomor
:
Pada hari ini Kamis, Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan
Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu di Semarang, kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Budi, S.Pd., M.Pd. |
: |
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 ............................ berkedudukan di Jalan Raya Kudus Pati Km…… No. ….., Kec. Jekulo 59382, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Sekolah Menengah Atas Negeri 1 …….. Kudus, selanjutnya dalam perjanjian
kesepakatan kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KESATU. |
2. Doni arya, S.Pd., M.Pd. |
: |
Kepala ...............................
DIKBUD Jawa Tengah, berkedudukan di Jalan ……….. Nomor …., Gisikdrono, Kec. Semarang Barat,
Kota Semarang, Jawa Tengah 50149, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai
Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (...............................
DIKBUD) selanjutnya dalam perjanjian kesepakatan kerjasama ini disebut
sebagai PIHAK KEDUA. |
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA
PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK bersepakat untuk
melakukan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama dengan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. PIHAK
KESATU menjalankan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk
menjalankan program Sekolah
Menengah Atas Negeri 1 ............................
dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.
2. PARA
PIHAK wajib memenuhi dan mengikuti seluruh peraturan dan
ketentuan yang telah disepakati bersama.
Pasal 2
MAKSUD TUJUAN
Mendukung fasilitasi pengembangan layanan dan program
pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta membina hubungan
kelembagaan antara PARA PIHAK dalam rangka peningkatan kualitas
pendidikan di Sekolah Menengah
Atas Negeri 1 .............................
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kesepakatan Kerjasama adalah pada
fasilitasi narasumber pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat)
bagi tim Informasi dan Teknologi (TI) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 .............................
Pasal 4
JANGKA WAKTU
1. Jangka
waktu berlakunya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini adalah selama 1 (satu)
tahun dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini dan
dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya atas persetujuan
PARA PIHAK.
2. Perpanjangan
dan pengakhiran Perjanjian Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh PARA PIHAK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini.
Pasal 5
PENYEDIAAN SUMBER DAYA
PIHAK KESATU setuju
menyediakan pendanaan dan sumber daya lainnya yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perbedaan pendapat ataupun kesalahpahaman yang mungkin timbul dalam
pelaksanaan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah mufakat.
Pasal 7
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dalam
rangkap 2 (dua) asli ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal sebagaimana disebutkan dalam awal
naskah Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini, bermaterai cukup serta dibubuhi
cap oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditandatangani di |
: Semarang |
Pada tanggal |
: 23
Agustus 2021 |
PIHAK KEDUA
Doni arya, S.Pd., M.Pd. NIP. ……………………. |
|
PIHAK KESATU
Budi, S.Pd., M.Pd . NIP. ……………………….
|