Langsung ke konten utama

Contoh MoU IHT Pembuatan Vidio pembelajaran

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan MoU (Memorandum of Understanding) itu? MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. MoU / Memorandum of Understanding  bermakna juga disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.

Sebenarnya Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Memorandum adalah suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi. sedangkan Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.


Berikut Contoh MOU

PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJASAMA

ANTARA

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 ............................

DENGAN

BALAI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (............................... DIKBUD)

TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PENINGKATAN KUALITAS

 

 

                                               Nomor  : 500/332/2021

                                               Nomor :

 

Pada hari ini Kamis, Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu di Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 

1.    Budi, S.Pd., M.Pd.

:

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 ............................ berkedudukan di Jalan Raya Kudus Pati Km…… No. ….., Kec. Jekulo 59382, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Menengah Atas Negeri 1 …….. Kudus, selanjutnya dalam perjanjian kesepakatan kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KESATU.

2.    Doni arya, S.Pd., M.Pd.

:

Kepala ............................... DIKBUD Jawa Tengah, berkedudukan di Jalan ……….. Nomor …., Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50149, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (............................... DIKBUD) selanjutnya dalam perjanjian kesepakatan kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK bersepakat untuk melakukan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

1.      PIHAK KESATU menjalankan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk menjalankan program Sekolah Menengah Atas Negeri 1 ............................ dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.

2.      PARA PIHAK wajib memenuhi dan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

 

 

Pasal 2

MAKSUD TUJUAN

Mendukung fasilitasi pengembangan layanan dan program pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta membina hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 .............................

 

 

Pasal 3

RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Perjanjian Kesepakatan Kerjasama adalah pada fasilitasi narasumber pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi tim Informasi dan Teknologi (TI) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 .............................

 

 

Pasal 4

JANGKA WAKTU

1.    Jangka waktu berlakunya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini adalah selama 1 (satu) tahun dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya atas persetujuan PARA PIHAK.

2.    Perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PARA PIHAK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini.

 

Pasal 5

PENYEDIAAN SUMBER DAYA

PIHAK KESATU setuju menyediakan pendanaan dan sumber daya lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini.

 

 

 

 

Pasal 6

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perbedaan pendapat ataupun kesalahpahaman yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini, PARA PIHAK  sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.

 

Pasal 7

PENUTUP

Demikian Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli ditandatangani oleh PARA PIHAK  pada tanggal sebagaimana disebutkan dalam awal naskah Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini, bermaterai cukup serta dibubuhi cap oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Ditandatangani di      

: Semarang

Pada tanggal

: 23 Agustus 2021

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 Doni arya, S.Pd., M.Pd.

NIP. …………………….

 

PIHAK KESATU 

 

 

 

Budi, S.Pd., M.Pd .

      NIP. ……………………….

 


Postingan populer dari blog ini

Do'a Halal Bihalal

Bismillahirrahmanirrohim. Alhamdulillahi Robbil ‘alamin Allahumma sholli ;ala sayyidina muhammadin wa’ala alihi wa shohbihi ajma’in Segala puji bagi-Mu ya Allah yang telah melimpahkan kepada kami kesehatan rohani dan jasmani sehingga kami dapat mensyukuri nikmat-Mu. Ya Allah Ya Tuhan kami, telah satu bulan penuh kami menjalankan ibadah puasa, lapar dan haus telah kami tahan, nafsu insaniyah dan nafsu amarah telah kami redam demi mendapatkan rahmat dan ampunan-Mu, untuk mendapatkan ridha dan barokah-Mu. Maka pada hari ini kami berkumpul di tempat ini untuk saling melepaskan salah dan dosa diantara kami , untuk menghilangkan rasa iri, karatan-karatan halus yang bersarang dalam hati sanubari diantara kami, sehingga bersihlah hati kami dalam melaksanakan ibadah kepada-Mu dan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari kami. Ya Allah Tuhan yang Maha Pengampun Ampunilah segala dosa kami, dosa kedua orang tua kami, dosa sahabat-sahabat kami, dosa pemimpin-peminpin...

DOKUMEN 1,2 DAN 3 KTSP PADA KURIKULUM 2013

Di Dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen 1,2, dan 3 KTSP berisi, antara lain : Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah, dan dokumen 3 yang disebut dengan...

GAMBARAN UMUM SAMBUNGAN INTERNET

Secara    umum   ada    dua    (2)    cara    untuk    dapat    tersambung    ke    Internet,    yaitu   melalui sambungan    perorangan    dan   melalui    sambungan    perkantoran.    Sambungan    perorangan (home user) biasanya digunakan di rumah atau kantor menggunakan satu buah komputer saja.    Sambungan    perkantoran/kampus    (corporate    user)    biasanya    berupa    sekumpulan komputer    yang    terkait    dalam    sebuah    jaringan    lokal    (biasa    di    sebut   Local    Area Network/LAN) yang tersambung pada kecepatan tinggi ke Internet.Dari sisi peralatan, konfigurasi sambungan tersebut adalah sebagai berikut. ...