Langsung ke konten utama

Contoh MoU IHT Pembuatan Vidio pembelajaran

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan MoU (Memorandum of Understanding) itu? MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. MoU / Memorandum of Understanding  bermakna juga disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.

Sebenarnya Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Memorandum adalah suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi. sedangkan Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.


Berikut Contoh MOU

PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJASAMA

ANTARA

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 ............................

DENGAN

BALAI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (............................... DIKBUD)

TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PENINGKATAN KUALITAS

 

 

                                               Nomor  : 500/332/2021

                                               Nomor :

 

Pada hari ini Kamis, Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu di Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 

1.    Budi, S.Pd., M.Pd.

:

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 ............................ berkedudukan di Jalan Raya Kudus Pati Km…… No. ….., Kec. Jekulo 59382, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Menengah Atas Negeri 1 …….. Kudus, selanjutnya dalam perjanjian kesepakatan kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KESATU.

2.    Doni arya, S.Pd., M.Pd.

:

Kepala ............................... DIKBUD Jawa Tengah, berkedudukan di Jalan ……….. Nomor …., Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50149, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (............................... DIKBUD) selanjutnya dalam perjanjian kesepakatan kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK bersepakat untuk melakukan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

1.      PIHAK KESATU menjalankan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk menjalankan program Sekolah Menengah Atas Negeri 1 ............................ dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.

2.      PARA PIHAK wajib memenuhi dan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

 

 

Pasal 2

MAKSUD TUJUAN

Mendukung fasilitasi pengembangan layanan dan program pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta membina hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 .............................

 

 

Pasal 3

RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Perjanjian Kesepakatan Kerjasama adalah pada fasilitasi narasumber pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi tim Informasi dan Teknologi (TI) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 .............................

 

 

Pasal 4

JANGKA WAKTU

1.    Jangka waktu berlakunya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini adalah selama 1 (satu) tahun dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya atas persetujuan PARA PIHAK.

2.    Perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PARA PIHAK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini.

 

Pasal 5

PENYEDIAAN SUMBER DAYA

PIHAK KESATU setuju menyediakan pendanaan dan sumber daya lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini.

 

 

 

 

Pasal 6

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perbedaan pendapat ataupun kesalahpahaman yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini, PARA PIHAK  sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.

 

Pasal 7

PENUTUP

Demikian Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli ditandatangani oleh PARA PIHAK  pada tanggal sebagaimana disebutkan dalam awal naskah Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini, bermaterai cukup serta dibubuhi cap oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Ditandatangani di      

: Semarang

Pada tanggal

: 23 Agustus 2021

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 Doni arya, S.Pd., M.Pd.

NIP. …………………….

 

PIHAK KESATU 

 

 

 

Budi, S.Pd., M.Pd .

      NIP. ……………………….

 


Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Teori Atom

LINK FISIKA | HOME | TEORI ATOM DALTON | PERCOBAAN THOMSON | TEORI ATOM THOMSON | PERCOBAAN RUTHERFORD | TEORI ATOM RUTHERFORD | SPEKTRUM ATOM HIDROGEN | TEORI ATOM BOHR | TEORI ATOM MEKANIKA KUANTUM | BIL. KUANTUM UTAMA | BIL. KUANTUM ORBITAL | BIL. KUANTUM MAGNETIK | BIL. KUANTUM SPIN | EFEK ZEMAN | KONFIGURASI ELEKTRON |     HANDOUTS TEORI ATOM

Teori Atom Dalton

Teori tentang atom telah muncul sebelum Masehi. Contohnya adalah definisi atom menurut Demokretus. Demokritus membuat simpulan : Suatu zat dapat dibagi menjadi yang lebih kecil hingga mendapatkan bagian yang paling kecil dan tidak dapat dibagi lagi dan dinamakan atom. Kata atom ini berasal dari bahasa Yunani   “atomos” yang berarti tak dapat dipotong. Kemudian muncul lagi setelah Masehi yaitu: John Dalton   (1766–1844), seorang ilmuwan berkebangsaan Inggris dengan didukung dari hasil eksperimen eksperimennya mengembangkan konsep atom dari Demokritus yang kemudian mengemukaan teori tentang atom. Secara garisbesar teori atom Dalton dapat disimpulkan sebagai berikut : Atom merupakan bagian terkecil dari suatu zat yang tidakbisa dibagi lagi.   Atom-atom penyusun zat tertentu memiliki sifat yangsama.   Atom unsur tertentu tidak bisa berubah menjadi atomunsur lain.   Dua atom atau lebih dapat bersenyawa (bereaksi)membentuk molekul. Dalam reaksi kimia perb...

Model Atom Bohr

Model atom Rutherford gagal menjelaskan tentang kestabilan atom dan terjadinya spektrum garis atom hidrogen. Seorang ilmuwan Fisika dari Denmark, Niels Bohr dapat menjelaskan spektrum garis atom hidrogren. Bohr mengemukakan teori atomnya untuk menutupi kelemahan atom Rutherford dengan mengemukakan tiga postulatnya yaitu : a.      Elektron berotasi mengelilingi inti tidak pada sembarang lintasan, tetapi pada lintasan-lintasan tertentu tanpa membebaskan energi. Lintasan ini disebut   lintasan stasioner dan memiliki energi tertentu. b.       Elektron dapat berpindah dari lintasan yang satu ke lintasan yang lain. Jika elektron pindah dari lintasan berenergi rendah (lintasan dalam) ke lintasan berenergi tinggi (lintasan luar) akan menyerap energi dan sebaliknya akan memancarkan energi. Energi yang dipancarkan atau diserap elektron sebesar hf. c.     Lintasan-lintasan yang diperkenankan elektron adalah lintasan-lintas...