Langsung ke konten utama

Contoh MoU IHT Pembuatan Vidio pembelajaran

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan MoU (Memorandum of Understanding) itu? MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. MoU / Memorandum of Understanding  bermakna juga disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.

Sebenarnya Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Memorandum adalah suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi. sedangkan Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.


Berikut Contoh MOU

PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJASAMA

ANTARA

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 ............................

DENGAN

BALAI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (............................... DIKBUD)

TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PENINGKATAN KUALITAS

 

 

                                               Nomor  : 500/332/2021

                                               Nomor :

 

Pada hari ini Kamis, Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu di Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

 

1.    Budi, S.Pd., M.Pd.

:

Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 ............................ berkedudukan di Jalan Raya Kudus Pati Km…… No. ….., Kec. Jekulo 59382, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Menengah Atas Negeri 1 …….. Kudus, selanjutnya dalam perjanjian kesepakatan kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KESATU.

2.    Doni arya, S.Pd., M.Pd.

:

Kepala ............................... DIKBUD Jawa Tengah, berkedudukan di Jalan ……….. Nomor …., Gisikdrono, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50149, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (............................... DIKBUD) selanjutnya dalam perjanjian kesepakatan kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK bersepakat untuk melakukan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

1.      PIHAK KESATU menjalankan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk menjalankan program Sekolah Menengah Atas Negeri 1 ............................ dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.

2.      PARA PIHAK wajib memenuhi dan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

 

 

Pasal 2

MAKSUD TUJUAN

Mendukung fasilitasi pengembangan layanan dan program pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta membina hubungan kelembagaan antara PARA PIHAK dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 .............................

 

 

Pasal 3

RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Perjanjian Kesepakatan Kerjasama adalah pada fasilitasi narasumber pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi tim Informasi dan Teknologi (TI) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 .............................

 

 

Pasal 4

JANGKA WAKTU

1.    Jangka waktu berlakunya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini adalah selama 1 (satu) tahun dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum habis masa berlakunya atas persetujuan PARA PIHAK.

2.    Perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Kesepakatan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PARA PIHAK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini.

 

Pasal 5

PENYEDIAAN SUMBER DAYA

PIHAK KESATU setuju menyediakan pendanaan dan sumber daya lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini.

 

 

 

 

Pasal 6

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perbedaan pendapat ataupun kesalahpahaman yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini, PARA PIHAK  sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.

 

Pasal 7

PENUTUP

Demikian Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli ditandatangani oleh PARA PIHAK  pada tanggal sebagaimana disebutkan dalam awal naskah Perjanjian Kesepakatan Kerjasama ini, bermaterai cukup serta dibubuhi cap oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

Ditandatangani di      

: Semarang

Pada tanggal

: 23 Agustus 2021

 

PIHAK KEDUA

 

 

 

 Doni arya, S.Pd., M.Pd.

NIP. …………………….

 

PIHAK KESATU 

 

 

 

Budi, S.Pd., M.Pd .

      NIP. ……………………….

 


Postingan populer dari blog ini

Transformasi Lorentz (relativitas Kecepatan)

Pada transformasi Galileo telah dikemukakan bahwa selang waktu pengamatan terhadap suatu peristiwa yang diamati oleh pengamat yang diam dengan pengamat yang relatif bergerak terhadap peristiwa adalah sama ( t = t’ ) . Hal inilah yang menurut Einstein tidak benar, selang waktu pengamatan antara pengamat yang diam dan pengamat yang bergerak relatif adalah tidak sama ( t ≠ t’ ) . Transformasi Lorentz pertama kali dikemukaan oleh Hendrik A. Lorentz, seorang fisikawan dari Belanda   pada tahun 1895. Karena waktu pengamatan oleh pengamat yang diam pada kerangka acuan S dan pengamat yang bergerak pada kerangka acuan S’ hubungan transformasi pada Galileo haruslah mengandung suatu tetapan pengali   yang disebut tetapan transformasi.   Sehingga persamaan yang menyatakan hubungan antara koordinat pada kerangka acuan S dan S’ dituliskan sebagai berikut : Transformasi Lorentz          x’ =   ϒ (x – v.t), y’ = y, z’ = z    dan    t’ ≠ t                   .... (9.6) Kebali

Gaya Pemulih pada Pegas

1.   Gaya Pemulih   Gaya pemulih dimiliki oleh setiap benda elastis yang terkena gaya sehingga benda elastis tersebut berubah bentuk. Gaya yang timbul pada benda elastis untuk menarik kembali benda yang melekat padanya disebut gaya pemulih. Akibat gaya pemulih tersebut, benda akan melakukan gerak harmonik sederhana. Dengan demikian, pada benda yang melakukan gerak harmonik sederhana bekerja gaya pemulih yang selalu mengarah pada titik kesetimbangan benda. a. Gaya Pemulih pada Pegas Pegas adalah salah satu contoh benda elastis. Oleh karena sifat elastisnya ini, suatu pegas yang diberi gaya tekan atau gaya regang akan kembali ke keadaan setimbangnya mula-mula apabila gaya yang bekerja padanya dihilangkan. Perhatikan gambar, anggap mula-mula benda berada pada posisi y = 0 sehingga pegas tidak tertekan atau teregang. Posisi seperti ini dinamakan posisi keseimbangan. Ketika benda ditekan ke bawah (y = –) pegas akan menarik benda ke atas, menuju posisi keseimbangan. Sebaliknya jik

Teori Kuantum Planck

Perkembangan teori tentang radiasi mengalami perubahan besar  pada saat Planck menyampaikan teorinya tentang radiasi benda hitam. Planck mulai bekerja pada tahun 1900. Planck mulai  mempelajari sifat dasar dari getaran molekul-molekul pada dinding rongga benda hitam. Dari hasil pengamatannya Planck membuat simpulan sebagai berikut. Setiap benda yang mengalami radiasi akan memancarkan energinya secara diskontinu (diskrit) berupa paket-paket energi. Paket-paket energi ini dinamakan kuanta (sekarang dikenal sebagai foton) . Energi setiap foton sebanding dengan frekuensi gelombang radiasi dan dapat dituliskan : E = h f                     dengan  :  E  =  energi foton (joule)                   f   =  frekuensi foton (Hz)                   h  =  tetapan Planck (h = 6,6.10 -34 Js) Jika suatu gelombang elektromegnetik seperti cahaya memiliki banyak foton maka energinya memenuhi hubungan berikut.         E = nhf Persamaan yang sangat berkaitan dengan hubungan di atas adal