Langsung ke konten utama

LANGKAH KERJA PENGEMBANGAN DAN SISTEMATIKA KTSP



Pengembangan Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP)  dilaksanakan  oleh  Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah, dikoordinasikan oleh kepala sekolah dengan melibatkan komite  sekolah,  dan  guru,  serta pengawas pembina  dengan pendampingan  atau bimbingan dan kerjasama dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota,dan instansi lain yang terkait. Kerjasama  dengan  dinas/instansi  terkait dapat  dilakukan  untuk menambah  atau  memperkayamuatan  kurikulum  sekolah  sesuai  dengan  karakteristik sekolah,  keunggulan lokal,  dan sosial budaya lingkungan setempat.
Kurikulum Sekolah  yang  telah  disusun  harus  dilaksanakan  dengan  penuh  tanggung jawab  oleh  kepala sekolah,  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  lainnya  di sekolah yang bersangkutan,  dengan  terlebih dahulu disosialisasikan  kepada seluruh  warga sekolah setelah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Memperhatikan prosedur  operasional  dan  langkah  kerja seperti diatas, pengembangan KTSP jenjang SMA dapat digambarkan seperti pada bagan 1 berikut ini :



Pada bagan  1 di  atas  terdapat  5 (lima)  besaran  kegiatan  yai tu;  1)  Kegiatan Koordinasi dan Persiapan,  2)  Pelaksanaan  Pengembangan,  3)  Supervisi,  4) Sosialisasi dan Implementasi,dan 5) Evaluasi.
Masing-masing kegiatan tersebut akan dijelaskan berikut ini.
1. Kegiatan Persiapan dan Koordinasi
Kegiatan persiapan yang dapat dilakukan antara lain;
a.  Kepala SMA  berkoordinasi  dengan  /pengawas  membentuk  atau  melakukan revitalisasi fungsi Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan  teknis  untuk melakukan  proses  pengembangan  KTSP,  antara lain tentang;
1.   Evaluasi Kurikulum  tahun sebelumnya,  yang    meliputi    analisis  keberhasilan, kendala, dan kekurangan, bai k pada dokumennya maupun dalam implementasinya.
2.   Telaah    regulasi    yang    relevan    pengembangan    Kurikulum    Sekolah,  antara lain implementasi Kurikulum 2013;
3.      Analisis  konteks,  yaitu  analisis pemenuhan  Standar  Nasional  Pendidikan    di sekolah, antara lain Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar  Penilaian,  Standar  Pendidik dan  Tenaga Kependidikan, serta  Standar  Sarana dan  Prasarana, dan Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.   Tujuan    yang    ingin    dicapai    dan    manfaat    pengembangan    kurikulum  sekolah, difokuskan  pada pencapaian  kompetensi  Kurikulum 2013 sesuai    Visi    dan    Misi sekolah.    Manfaat  pengembangan    Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan  sebagai acuan dalam implementasi kurikulum.
5.  Hasil yang diharapkan dari  kegiatan pengembangan  Kurikulum Sekolah terkait dengan pengembangan potensi peserta didik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6.    Unsur-unsur  yang  terlibat  dan  uraian  tugasnya    dalam  pelaksanaan pengem-bangan Kurikulum Sekolah.
b. Tim  Pengembang  Kurikulum  (TPK)  Sekolah  selanjutnya  menyusun rencana, jadwal, materi,  dan  strategi  pengembangan  Kurikulum untuk  tahun  berjalan.  Pada  kegiatan  ini dapat  melibatkan pengawas  atau nara  sumber  lain  yang  kompeten,  sehingga diperoleh suatu  pemahaman   untuk diaplikasikan   dalam penyusunan  kurikulum  sekolah.  Kegiatan tersebut  antara  lain  :  Penyamaan  persepsi  terhadap  Kurikulum  2013  berikut  peraturan-peraturan  yang berlaku,  antara  lain  PP  No.  32  Tahun  2013, PP No. 13 Tahun 2015; Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013  tentang SKL, Permendikbud Nomor  64  Tahun  2013 tentang  Standar  Isi,  Permendikbud  Nomor 65  tentang  Standar  Proses,  Permendikbud Nomor  66  tentang Standar  Penilaian,    Permendikbud  Nomor  69  Tahun  2013  tentang Kerangka  Dasar  dan  Struktur    Kurikulum,    Permendikbud    Nomor  103/2014; Permendikbud  Nomor  104/2014 yang sudah diperbaharui melalui Permendikbu No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
c.  Pengumpulan data  dan informasi  yang berkaitan dengan  keberhasilan dan  kendala pelaksanaan Kurikulum  yang dilakukan  melalui  kajian  analisis  terhadap dokumen kurikulum  tahun sebelumnya,  serta  kemungkinan  kendala dalam pelaksanaan Kurikulum Sekolah  yang  akan  disusun  untuk tahun berjalan.
d. Analisis  kondisi  riil  sekolah  terutama  yang  berkaitan  dengan  tenaga pendidik,  sarana dan prasarana  yang  akan  dijadikan  dasar  dalam  menyusun  program peminatan,  lintas  minat, dan  pendalaman  minat (lihat lampiran Mekanisme dan  Prosedur  Peminatan,  Lintas Minat,  Pendalaman  Minat).  Hasil  analisis  tersebut  merupakan  gambaran  kondisi  riil sekolah, terutama  tentang  ketersediaan  tenaga pendidik dan  tenaga  kependidikan,  serta saranaprasarana sekolah  sebagai  acuan  dalam  menyusun  program peminatan,  lintas  minat,  dan pendalaman minat.
e. Perencanaan    penambahan    mata    pelajaran    kelompok    Umum    B, penambahan  jam dan mata  pelajaran,  sesuai  hasil  analisis  kondisi riil  sekolah  atau  berdasarkan    keputusan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing, misalnya penambahan  Bahasa Daerah.  Penambahan  ini dapat  dipadukan pada  mata pelajaran  kelompok  Umum B  atau  berdiri  sendiri sebagai mata pelajaran Muatan  Lokal  (Mulok). Berdasarkan Peraturan  Gubernur Jawa Tengah No. 57 Tahun 2013 mata pelajaran mulok Bahasa Jawa  berdiri sendiri sebagai mata pelajaran, harus masuk dalam struktur kurikulum dengan alokasi waktu 2 jam per minggu pada setiap kelas.
f.  Penyusunan  rencana  program peminatan  dan  l intas  minat  untuk kelas  X  berdasarkan  hasil analisis  tenaga pendidik,  kondisi  sarana-  prasarana,  dan hasil  angket peserta didik  kelas  X tentang  minat dan  lintas  minat (lihat  lampiran  tentang  mekanisme  dan  prosedur peminatan, lintas minat, dan pendalaman minat).
2.  Pengembangan KTSP
Hasil  analisis  pada  kegiatan  persiapan  dan  koordinasi,  dijadikan  bahan  dan  materi,    serta strategi  pengembangan  kurikulum  sekolah  dengan  langkah kegiatan antara lain;
a.       Menyusun draf KTSP
b.     TPK  mengembangkan  draf  KTSP  untuk  tahun  berjalan  berdasarkan  hasil  analisis tersebut di atas;
c.       Kegiatan Review, Revisi, dan Finalisasi.
d.    Setelah draf KTSP jadi, maka TPK melakukan review, revisi, dan finalisasi untuk memasti kan kebenaran  dan  keterlaksanaannya.  Kegiatan  ini  dapat  melibatkan  pengawas  atau stakeholder  lain,  misalnya  orang  atau  sumber  yang berkaitan dengan  pelaksanaan  muatan  lokal . Review dan  revisi  juga  harus  dilakukan  terhadap  RPP,  sehingga  RPP  yang dikembangkanbenar-benar  sudah  mencakup  kegiatan pembelajaran  yang sesuai  dengan  tuntutan kurikulum  yang  berlaku.  Kegiatan  pengembangan RPP dilakukan oleh guru mata pelajaran dengan  mengembangkan  kegiatan pembelajaran  yang  menggunakan  pendekatan  saintifik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan mengacu kepada silabus dan buku  yang diterbitkan  oleh  Kementerin  Pendidikan  (lihat  E-Katalog  untuk buku).  (lihat model  Pengembangan  RPP,  Model   Pengembangan  Penilaian,  dan Analisis Hasil BelajarPeserta Didik).
e.      Pemantapan dan Penilaian
f.      Kegiatan  ini  merupakan  kegiatan  lanjutan  hasil  finalisasi,  yang  dilakukan  oleh  TPK sekolah dengan  melibatkan Kepala  Sekolah dan  Pengawas  atau Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi atau  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota (dapat  menggunakan instrumen verifikasi/validasi), serta persetujuan dari Komite Sekolah.
g.       d. Pengesahan KTSP
h.      Kepala SMA  dan  ketua  Komite  Sekolah  menandatangani  dokumen  kurikulum hasil pemantapan  dan  penilaian dan  menetapkan pemberlakuan  kurikulum  tersebut di sekolahnya,  kemudian  mengirimkannya  ke  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota    untuk dilakukan verifikasi/validasi oleh Petugas yang ditunjuk. Apabila Dokumen I, Dokumen II dan Dokumen III hasil verifikasi sudah memenuhi ketentuan yang berlaku kemudian  direkomendasikan  ke   Dinas    Pendidikan  Provinsi untuk  mendapatkan pengesahan. Tetapi apabila belum  mememuhi kriteria, maka Dokumen tersebut dikembalikan ke sekolah untuk dilakukan revisi KTSP. Dokumen KTSP yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan kab./kota selanjutnya dibawa ke Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah  disupervisi/diverifikasi oleh petugas dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku kemudian dilakukan pengesahan.
Tim  Pengembang Kuri kulum menggandakan dokumen kurikulum dan  Kurikulum SMA siap untuk disosialisasikan dan diimplementasikan. Adapun alokasi waktu untuk tahapan penyusunan s.d. penetapan/pengesahan dan implementasinya  dapat dilihat pada bagan  berikut ini :

==

Postingan populer dari blog ini

Gaya Magnetik di Antara Dua Kawat Sejajar Berarus

Di sekitar kawat berarus timbul induksi magnet. Apa yang akan terjadi jika kawat berarus lain didekatkan  kawat pertama? Keadaan ini berarti ada dua kawat   sejajar. Kawat kedua berada dalam induksi magnet kawat pertama, sehingga akan terjadi gaya Lorentz. Begitu juga pada kawat kedua akan menimbulkan gaya Lorentz pada kawat pertama. Gaya itu sama besar dan memenuhi persamaan berikut.       CONTOH 5.5 Diketahui dua buah kawat sejajar dialiri arus I 1 = 10 A dan I 2 = 20 A dengan arah berlawanan dan berjarak 10 cm. Tentukan gaya Lorentz yang dirasakan oleh kawat I 2 sepanjang 20 cm karena pengaruh I 1 ! Penyelesaian I1 =  10 A I2 =  20 A a  =  10 cm l = 20 cm = 0,2 m Gaya Lorentz I 2 oleh I 1 adalah : F = 4.10 -4 . 0,2 = 0,8 .10 -4 N LATIHAN 5.5 Dua kawat sejajar lurus panjang berjarak 20 cm satu sama lain. Kedua kawat dialiri arus masing-masing I 1 = 10A dan I 2 = 20 A dengan arah berlawanan. Tentukan arah dan besar gaya Lorentz yang di

Transformasi Lorentz (relativitas Kecepatan)

Pada transformasi Galileo telah dikemukakan bahwa selang waktu pengamatan terhadap suatu peristiwa yang diamati oleh pengamat yang diam dengan pengamat yang relatif bergerak terhadap peristiwa adalah sama ( t = t’ ) . Hal inilah yang menurut Einstein tidak benar, selang waktu pengamatan antara pengamat yang diam dan pengamat yang bergerak relatif adalah tidak sama ( t ≠ t’ ) . Transformasi Lorentz pertama kali dikemukaan oleh Hendrik A. Lorentz, seorang fisikawan dari Belanda   pada tahun 1895. Karena waktu pengamatan oleh pengamat yang diam pada kerangka acuan S dan pengamat yang bergerak pada kerangka acuan S’ hubungan transformasi pada Galileo haruslah mengandung suatu tetapan pengali   yang disebut tetapan transformasi.   Sehingga persamaan yang menyatakan hubungan antara koordinat pada kerangka acuan S dan S’ dituliskan sebagai berikut : Transformasi Lorentz          x’ =   ϒ (x – v.t), y’ = y, z’ = z    dan    t’ ≠ t                   .... (9.6) Kebali

Listrik Dinamis

LINK FISIKA || HOME || ARUS LISTRIK || BEDA POTENSIAL || HUKUM OHM || HAMBATAN LISTRIK || HUKUM KIRCHOFF || RANGKAIAN HAMBATAN || DAYA LISTRIK || PENGHEMATAN ENERGI ||