Kurikulum Sekolah yang telah
disusun harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab oleh
kepala sekolah, pendidik dan
tenaga kependidikan lainnya
di sekolah yang bersangkutan,
dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah setelah disahkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi.
Memperhatikan prosedur
operasional dan langkah
kerja seperti diatas, pengembangan KTSP jenjang SMA dapat digambarkan
seperti pada bagan 1 berikut ini :
Pada bagan 1 di atas
terdapat 5 (lima) besaran
kegiatan yai tu; 1)
Kegiatan Koordinasi dan Persiapan,
2) Pelaksanaan Pengembangan,
3) Supervisi, 4) Sosialisasi dan Implementasi,dan 5)
Evaluasi.
Masing-masing kegiatan tersebut akan dijelaskan berikut ini.
1. Kegiatan Persiapan dan Koordinasi
Kegiatan persiapan
yang dapat dilakukan antara lain;
a. Kepala SMA
berkoordinasi dengan /pengawas
membentuk atau melakukan revitalisasi fungsi Tim Pengembang
Kurikulum (TPK) Sekolah dan memberi pengarahan
teknis untuk melakukan proses
pengembangan KTSP, antara lain tentang;
1. Evaluasi Kurikulum tahun sebelumnya, yang
meliputi analisis keberhasilan, kendala, dan kekurangan, bai k
pada dokumennya maupun dalam implementasinya.
2. Telaah
regulasi yang relevan
pengembangan Kurikulum Sekolah,
antara lain implementasi Kurikulum 2013;
3.
Analisis
konteks, yaitu analisis pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan di sekolah, antara lain Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian,
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Standar
Sarana dan Prasarana, dan Standar
Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Tujuan
yang ingin dicapai
dan manfaat pengembangan kurikulum
sekolah, difokuskan pada
pencapaian kompetensi Kurikulum 2013 sesuai Visi
dan Misi sekolah. Manfaat
pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan sebagai acuan dalam implementasi kurikulum.
5. Hasil yang diharapkan dari kegiatan pengembangan Kurikulum Sekolah terkait dengan pengembangan
potensi peserta didik yang mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
6.
Unsur-unsur
yang terlibat dan
uraian tugasnya dalam
pelaksanaan pengem-bangan Kurikulum Sekolah.
b.
Tim Pengembang Kurikulum
(TPK) Sekolah selanjutnya
menyusun rencana, jadwal, materi,
dan strategi pengembangan
Kurikulum untuk tahun berjalan.
Pada kegiatan ini dapat
melibatkan pengawas atau
nara sumber lain
yang kompeten, sehingga diperoleh suatu pemahaman
untuk diaplikasikan dalam
penyusunan kurikulum sekolah.
Kegiatan tersebut antara lain
: Penyamaan persepsi
terhadap Kurikulum 2013
berikut peraturan-peraturan yang berlaku,
antara lain PP
No. 32 Tahun
2013, PP No. 13 Tahun 2015; Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar
Isi, Permendikbud Nomor 65
tentang Standar Proses,
Permendikbud Nomor 66 tentang Standar Penilaian,
Permendikbud Nomor 69
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum, Permendikbud Nomor
103/2014; Permendikbud Nomor 104/2014 yang sudah diperbaharui melalui
Permendikbu No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Pengumpulan data dan informasi
yang berkaitan dengan
keberhasilan dan kendala pelaksanaan
Kurikulum yang dilakukan melalui
kajian analisis terhadap dokumen kurikulum tahun sebelumnya, serta
kemungkinan kendala dalam
pelaksanaan Kurikulum Sekolah yang akan
disusun untuk tahun berjalan.
d.
Analisis kondisi riil
sekolah terutama yang
berkaitan dengan tenaga pendidik, sarana dan prasarana yang
akan dijadikan dasar
dalam menyusun program peminatan, lintas
minat, dan pendalaman minat (lihat lampiran Mekanisme dan Prosedur
Peminatan, Lintas Minat, Pendalaman
Minat). Hasil analisis
tersebut merupakan gambaran
kondisi riil sekolah, terutama tentang
ketersediaan tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan,
serta saranaprasarana sekolah
sebagai acuan dalam
menyusun program peminatan, lintas
minat, dan pendalaman minat.
e.
Perencanaan penambahan mata
pelajaran kelompok Umum
B, penambahan jam dan mata pelajaran,
sesuai hasil analisis
kondisi riil sekolah atau
berdasarkan keputusan kepala
daerah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing, misalnya penambahan Bahasa Daerah. Penambahan
ini dapat dipadukan pada mata pelajaran kelompok
Umum B atau berdiri
sendiri sebagai mata pelajaran Muatan
Lokal (Mulok). Berdasarkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah No. 57 Tahun 2013
mata pelajaran mulok Bahasa Jawa berdiri
sendiri sebagai mata pelajaran, harus masuk dalam struktur kurikulum dengan
alokasi waktu 2 jam per minggu pada setiap kelas.
f. Penyusunan
rencana program peminatan dan l
intas minat untuk kelas
X berdasarkan hasil analisis tenaga pendidik, kondisi
sarana- prasarana, dan hasil
angket peserta didik kelas X tentang
minat dan lintas minat (lihat
lampiran tentang mekanisme
dan prosedur peminatan, lintas
minat, dan pendalaman minat).
2. Pengembangan KTSP
Hasil analisis
pada kegiatan persiapan
dan koordinasi, dijadikan
bahan dan materi,
serta strategi pengembangan kurikulum
sekolah dengan langkah kegiatan antara lain;
a.
Menyusun draf KTSP
b. TPK
mengembangkan draf KTSP
untuk tahun berjalan
berdasarkan hasil analisis tersebut di atas;
c.
Kegiatan Review, Revisi, dan Finalisasi.
d.
Setelah draf KTSP jadi, maka TPK melakukan
review, revisi, dan finalisasi untuk memasti kan kebenaran dan
keterlaksanaannya. Kegiatan ini
dapat melibatkan pengawas
atau stakeholder lain, misalnya
orang atau sumber
yang berkaitan dengan
pelaksanaan muatan lokal . Review dan revisi
juga harus dilakukan
terhadap RPP, sehingga
RPP yang dikembangkanbenar-benar sudah
mencakup kegiatan
pembelajaran yang sesuai dengan
tuntutan kurikulum yang berlaku.
Kegiatan pengembangan RPP
dilakukan oleh guru mata pelajaran dengan
mengembangkan kegiatan
pembelajaran yang menggunakan
pendekatan saintifik yang
mencakup tiga domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan mengacu kepada
silabus dan buku yang diterbitkan oleh
Kementerin Pendidikan (lihat
E-Katalog untuk buku). (lihat model
Pengembangan RPP, Model
Pengembangan Penilaian, dan Analisis Hasil BelajarPeserta Didik).
e.
Pemantapan dan Penilaian
f. Kegiatan
ini merupakan kegiatan
lanjutan hasil finalisasi,
yang dilakukan oleh
TPK sekolah dengan melibatkan
Kepala Sekolah dan Pengawas
atau Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
(dapat menggunakan instrumen
verifikasi/validasi), serta persetujuan dari Komite Sekolah.
g.
d. Pengesahan KTSP
h.
Kepala SMA
dan ketua Komite
Sekolah menandatangani dokumen
kurikulum hasil pemantapan
dan penilaian dan menetapkan pemberlakuan kurikulum
tersebut di sekolahnya,
kemudian mengirimkannya ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi/validasi oleh
Petugas yang ditunjuk. Apabila Dokumen I, Dokumen II dan Dokumen III hasil
verifikasi sudah memenuhi ketentuan yang berlaku kemudian direkomendasikan ke
Dinas Pendidikan Provinsi untuk mendapatkan pengesahan. Tetapi apabila
belum mememuhi kriteria, maka Dokumen
tersebut dikembalikan ke sekolah untuk dilakukan revisi KTSP. Dokumen KTSP yang
sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan kab./kota selanjutnya dibawa
ke Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah
disupervisi/diverifikasi oleh petugas dan telah memenuhi ketentuan yang
berlaku kemudian dilakukan pengesahan.
Tim Pengembang Kuri kulum
menggandakan dokumen kurikulum dan
Kurikulum SMA siap untuk disosialisasikan dan diimplementasikan. Adapun
alokasi waktu untuk tahapan penyusunan s.d. penetapan/pengesahan dan implementasinya dapat dilihat pada bagan berikut ini :
==
==