PERMENDIKBUD NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD NOMOR NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013
Dalam memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018. Struktur Kurikulum SMA/MA dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pel