Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD NOMOR NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013

Dalam memenuhi   kebutuhan dasar peserta didik dalam   mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu   menambahkan   dan mengintegrasikan muatan informatika   pada kompetensi dasar   dalam kerangka dasar   dan   struktur kurikulum   2013   pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Untuk itu   perlu menetapkan   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018. Struktur Kurikulum SMA/MA dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 Struktur Kurikulum SMA/MA   terdiri atas   mata   pelajaran   umum kelompok A, mata pelajaran umum   kelompok B, dan mata pelajaran peminatan   akademik   kelompok C.   Mata pelajaran peminatan   akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu   Pengetahuan   Alam,   mata pel