Langsung ke konten utama

PERMENDIKBUD NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD NOMOR NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013


Dalam memenuhi  kebutuhan dasar peserta didik dalam  mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu  menambahkan  dan mengintegrasikan muatan informatika  pada kompetensi dasar  dalam kerangka dasar  dan  struktur kurikulum  2013  pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Untuk itu  perlu menetapkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018.
Struktur Kurikulum SMA/MA dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018
Struktur Kurikulum SMA/MA  terdiri atas  mata  pelajaran  umum kelompok A, mata pelajaran umum  kelompok B, dan mata pelajaran peminatan  akademik  kelompok C.  Mata pelajaran peminatan  akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu  Pengetahuan  Alam,  mata pelajaran  Peminatan  Ilmu Pengetahuan  Sosial, dan  mata pelajaran  Peminatan  Bahasa dan  Budaya.  Khusus untuk MA,  dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Struktur kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Per Minggu

X
XI
XII

I.  Kelompok A (Umum)




1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3

2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2

3
Bahasa Indonesia
4
4
4

4
Matematika
4
4
4

5
Sejarah Indonesia
2
2
2

6
Bahasa Inggris
2
2
2

II. Kelompok B (Umum)




7
Seni Budaya
2
2
2

8
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3

9
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2

10
Muatan Lokal
2*
2*
2*

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per Minggu
26
26
26

III. Kelompok C (Peminatan)




Mata pelajaran peminatan akademik





MIPA
IPS
BB



11
Matematika
Geografi
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
12
Biologi
Sejarah
Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4
13
Fisika
Sosiologi
Bahasa dan Sastra Perancis
3
4
4
14
Kimia
Ekonomi
Antropologi
3
4
4
Jumlah Jam Peminatan
12
16
16

Mata Pelajaran Pilihan
2 mapel
1  mapel
1  mapel


• Lintas minat, dan/atau
• Pendalaman minat, dan/atau
Informatika
3 dan 3
4
4

Jumlah Jam Pilihan
6
4
4

Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
44
46
46










* Satuan pendidikan dapat menambah beban  belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Dalam hal ini sekolah menambahkan muatan lokal 2 jam pelajaran.

1.  Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran umum  kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Mata pelajaran umum kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
2.  Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata  pelajaran peminatan  akademik  kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik  sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
3.  Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan memiliki manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.

a.  Pemilihan  Peminatan dan Pemilihan  Mata  Pelajaran  Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
Peserta didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas  minat dan/atau pendalaman minat.
Bila peserta didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Sedangkan bila peserta didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran)  di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya. Sedangkan peserta didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau (3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Sebagai contoh, peserta didik Kelas X yang memilih Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil 3 mata pelajaran yaitu :

  • 1.       Bahasa dan Sastra Indonesia,
  • 2.       Bahasa dan Sastra Inggris, dan
  • 3.       Antropologi.

Lintas minatnya dapat mengambil mata pelajaran:

  • 1)      Biologi, Fisika, dan Kimia;  atau
  • 2)      Geografi, Sejarah, dan Ekonomi;  atau
  • 3)      Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau
  • 4)      Bahasa Perancis, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang.

Alternatif (1), (2), dan (3) merupakan contoh lintas  minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4) merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya.
Peserta didik dapat menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya (ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimiliki SMA/MA.
Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.

b.  Mata Pelajaran Informatika
Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Informatika di Kelas X sebanyak 3 Jam Pelajaran; Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 Jam Pelajaran.

Postingan populer dari blog ini

Do'a Halal Bihalal

Bismillahirrahmanirrohim. Alhamdulillahi Robbil ‘alamin Allahumma sholli ;ala sayyidina muhammadin wa’ala alihi wa shohbihi ajma’in Segala puji bagi-Mu ya Allah yang telah melimpahkan kepada kami kesehatan rohani dan jasmani sehingga kami dapat mensyukuri nikmat-Mu. Ya Allah Ya Tuhan kami, telah satu bulan penuh kami menjalankan ibadah puasa, lapar dan haus telah kami tahan, nafsu insaniyah dan nafsu amarah telah kami redam demi mendapatkan rahmat dan ampunan-Mu, untuk mendapatkan ridha dan barokah-Mu. Maka pada hari ini kami berkumpul di tempat ini untuk saling melepaskan salah dan dosa diantara kami , untuk menghilangkan rasa iri, karatan-karatan halus yang bersarang dalam hati sanubari diantara kami, sehingga bersihlah hati kami dalam melaksanakan ibadah kepada-Mu dan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari kami. Ya Allah Tuhan yang Maha Pengampun Ampunilah segala dosa kami, dosa kedua orang tua kami, dosa sahabat-sahabat kami, dosa pemimpin-peminpin...

DOKUMEN 1,2 DAN 3 KTSP PADA KURIKULUM 2013

Di Dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen 1,2, dan 3 KTSP berisi, antara lain : Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah, dan dokumen 3 yang disebut dengan...

GAMBARAN UMUM SAMBUNGAN INTERNET

Secara    umum   ada    dua    (2)    cara    untuk    dapat    tersambung    ke    Internet,    yaitu   melalui sambungan    perorangan    dan   melalui    sambungan    perkantoran.    Sambungan    perorangan (home user) biasanya digunakan di rumah atau kantor menggunakan satu buah komputer saja.    Sambungan    perkantoran/kampus    (corporate    user)    biasanya    berupa    sekumpulan komputer    yang    terkait    dalam    sebuah    jaringan    lokal    (biasa    di    sebut   Local    Area Network/LAN) yang tersambung pada kecepatan tinggi ke Internet.Dari sisi peralatan, konfigurasi sambungan tersebut adalah sebagai berikut. ...