PERMENDIKBUD NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERMENDIKBUD NOMOR NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013
Dalam memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital,
perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka
dasar dan struktur kurikulum 2013
pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018.
Struktur
Kurikulum SMA/MA dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36
Tahun 2018
Struktur
Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata
pelajaran umum kelompok A, mata
pelajaran umum kelompok B, dan mata
pelajaran peminatan akademik kelompok C.
Mata pelajaran peminatan akademik
kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam, mata pelajaran Peminatan
Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan
Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan
yang diatur oleh Kementerian Agama.
Struktur kurikulum SMA/MA adalah sebagai
berikut
Mata Pelajaran
|
Alokasi Waktu Per
Minggu
|
|||||||
X
|
XI
|
XII
|
||||||
I. Kelompok A
(Umum)
|
||||||||
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
||||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
||||
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
||||
4
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
||||
5
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
||||
6
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
||||
II. Kelompok B (Umum)
|
||||||||
7
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
||||
8
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
||||
9
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
||||
10
|
Muatan Lokal
|
2*
|
2*
|
2*
|
||||
Jumlah Jam
Pelajaran Kelompok A dan B per Minggu
|
26
|
26
|
26
|
|||||
III. Kelompok C (Peminatan)
|
||||||||
Mata pelajaran peminatan akademik
|
||||||||
MIPA
|
IPS
|
BB
|
||||||
11
|
Matematika
|
Geografi
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
||
12
|
Biologi
|
Sejarah
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
||
13
|
Fisika
|
Sosiologi
|
Bahasa dan Sastra Perancis
|
3
|
4
|
4
|
||
14
|
Kimia
|
Ekonomi
|
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
||
Jumlah Jam
Peminatan
|
12
|
16
|
16
|
|||||
Mata Pelajaran Pilihan
|
2 mapel
|
1 mapel
|
1 mapel
|
|||||
• Lintas minat, dan/atau
• Pendalaman minat, dan/atau • Informatika |
3 dan 3
|
4
|
4
|
|||||
Jumlah Jam Pilihan
|
6
|
4
|
4
|
|||||
Jumlah Jam Pelajaran yang Harus Ditempuh per Minggu
|
44
|
46
|
46
|
|||||
* Satuan
pendidikan dapat menambah beban belajar
per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik,
sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang
diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu. Dalam hal ini sekolah
menambahkan muatan lokal 2 jam pelajaran.
1.
Mata Pelajaran Umum
Mata pelajaran
umum kelompok A merupakan program
kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Mata pelajaran umum
kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan kompetensi
sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik
terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
2.
Mata Pelajaran Peminatan Akademik
Mata pelajaran peminatan akademik
kelompok C merupakan program kurikuler yang bertujuan mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta
didik sesuai dengan minat, bakat
dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan.
3.
Mata Pelajaran Pilihan
Mata Pelajaran
Pilihan merupakan mata pelajaran yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan
perkembangan keilmuan, teknologi, dan seni yang memiliki tingkat urgensi yang
tinggi dan memiliki manfaat jangka panjang bagi bangsa Indonesia.Kurikulum
SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar
berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih Mata Pelajaran
Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
a. Pemilihan Peminatan dan Pemilihan Mata
Pelajaran Lintas Minat dan/atau
Pendalaman Minat
Peserta didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran
dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang
tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat. Selain
mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap peserta didik
harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat.
Bila peserta
didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta
didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam
pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 jam pelajaran (2 mata
pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Sedangkan bila
peserta didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka
peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam
pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X
atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan XII.
Peserta didik
yang mengambil Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan
Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang
dipilihnya. Sedangkan peserta didik yang mengambil Peminatan Bahasa dan Budaya,
dapat mengambil mata pelajaran lintas minat: (1) di luar; (2) di dalam; atau
(3) sebagian di dalam dan sebagian di luar, peminatan yang dipilihnya. Mata
pelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya tetap dari Kelas X sampai dengan
XII.
Sebagai contoh, peserta didik Kelas X yang memilih
Peminatan Bahasa dan Budaya, dapat mengambil 3 mata pelajaran yaitu :
- 1. Bahasa dan Sastra Indonesia,
- 2. Bahasa dan Sastra Inggris, dan
- 3. Antropologi.
Lintas minatnya dapat mengambil mata pelajaran:
- 1) Biologi, Fisika, dan Kimia; atau
- 2) Geografi, Sejarah, dan Ekonomi; atau
- 3) Matematika, Sosiologi, dan Bahasa Jerman; atau
- 4) Bahasa Perancis, Bahasa Arab, dan Bahasa Jepang.
Alternatif (1),
(2), dan (3) merupakan contoh lintas
minat di luar peminatan yang dipilihnya, sedangkan alternatif (4)
merupakan contoh lintas minat di dalam peminatan yang dipilihnya.
Peserta didik
dapat menentukan pilihannya masing-masing, sesuai dengan sumber daya
(ketersediaan guru dan fasilitas belajar) yang dimiliki SMA/MA.
Pendalaman minat
mata pelajaran tertentu dalam peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan
pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi di kelas XII.
b. Mata
Pelajaran Informatika
Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang
berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan
yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi
dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan
dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.
Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran
pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi
akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.