Di Dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014 dijelaskan
bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan
pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan
oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Dokumen 1,2, dan 3 KTSP berisi, antara
lain :
- Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah.
- Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah, dan
- dokumen 3 yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik.
Dokumen 1
KTSP
1. Visi, Misi, dan Tujuan:
a. Visi Satuan Pendidikan
1)
|
Satuan Pendidikan merumuskan dan
menetapkan visi serta mengembangkannya
|
2)
|
Visi Satuan Pendidikan:
|
|
b. Misi Satuan Pendidikan
1)
|
Satuan Pendidikan merumuskan dan
menetapkan misi serta mengembangkannya
|
2)
|
Misi Satuan Pendidikan:
|
|
c. Tujuan Satuan Pendidikan
1)
|
Satuan Pendidikan merumuskan dan
menetapkan tujuan serta mengembangkannya
|
2)
|
Tujuan Satuan Pendidikan:
|
|
2.
Muatan Kurikuler
Muatan KTSP terdiri atas muatan
nasional dan muatan lokal. Muatan KTSP diwujudkan dalam bentuk struktur
kurikulum satuan pendidikan dan penjelasannya.
a.
Muatan Nasional
Muatan kurikulum pada tingkat
nasional terdiri atas kelompok mata pelajaran A, kelompok mata pelajaran B, dan
khusus untuk SMA/MA/SMK/MAK ditambah dengan kelompok mata pelajaran C
(peminatan), termasuk bimbingan konseling dan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
Mata
pelajaran umum Kelompok
A terdiri atas:
a. Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Sejarah Indonesia;
dan
f. Bahasa Inggris.
Mata
pelajaran umum Kelompok
B terdiri atas:
a. Seni Budaya
b. Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan
Kewirausahaan
d. muatan lokal
Mata pelajaran peminatan Kelompok
C sebagaimana dikelompokkan atas:
a. Mata
pelajaran pada Peminatan Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam terdiri
atas:
1. Matematika;
2. Biologi;
3. Fisika; dan
4. Kimia.
b. Peminatan
Ilmu Pengetahuan Sosial
sebagaimana terdiri atas:
1. Geografi;
2. Sejarah;
3. Sosiologi; dan
4. Ekonomi.
c. Bahasa dan Budaya
terdiri atas:
1. Bahasa dan Sastra
Indonesia;
2. Bahasa dan Sastra
Inggris;
3. Bahasa dan Sastra
Asing lainnya; dan
4. Antropologi.
b.
Muatan lokal
Muatan lokal yang dikembangkan oleh
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
dan/atau satuan pendidikan dapat berbentuk sejumlah bahan kajian terhadap
keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya yang menjadi:
- bagian mata pelajaran kelompok B; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri pada kelompok B sebagai mata pelajaran muatan lokal dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan.
Bimbingan konseling dapat
diselenggarakan melalui tatap muka di kelas sebagai muatan kurikulum yang
ditetapkan pada tingkat satuan pendidikan.
3.
Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik
Beban belajar
merupakan keseluruhan muatan
dan pengalaman belajar yang
harus diikuti peserta
didik dalam satu minggu,
satu semester, dan satu tahun pelajaran.
a. Beban belajar diatur dalam Sistem
Paket atau Sistem Kredit Semester.
1) Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam
struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu
untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam
satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran
tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 40% untuk SD/MI, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dan maksimal 60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
2) Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) dapat diselenggarakan pada
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang terakreditasi A dari BAN S/M. Beban belajar
setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
Beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
1. Pada SMP/MTs 1 (satu) sks terdiri
atas: 40 menit kegiatan tatap muka, 40 menit kegiatan terstruktur, dan 40 menit
kegiatan mandiri.
2. Pada SMA/MA/SMK/MAK 1 (satu) sks
terdiri atas: 45 menit kegiatan tatap muka, 45 menit kegiatan terstruktur, dan
45 menit kegiatan mandiri.
Beban belajar SMA satu minggu untuk:
a. Kelas X adalah 42
(empat puluh dua) jam pelajaran;
b. Kelas XI adalah 44
(empat puluh empat) jam pelajaran; dan
c. Kelas XII adalah
44 (empat puluh empat) jam pelajaran.
Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI
masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif.
Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit
18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat
belas) minggu efektif.
b. Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan
pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik,
sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan
dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang
menetapkannya.
4.
Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada
setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
a. Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun ajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan
pendidikan.
b. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.
c. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan
dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional
maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Berikut Permen yang berhubungan
dengan keterangan diatas, dan dapat di download.