Dalam lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 305/Kep/D/Kr/201647/D1/Kep/Kp Tanggal: 18 Mei 2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013, dengan no urut 578 dan NPSN 20317493 SMA N 1 Jekulo dietapkan sebagai pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2016/2017 . Dalam implementasiya pemerintah memberikan pendampingan di semua SMA pelaksana K13 tambahan tahun 2016/2017 sebanyak 2.049 SMA, yang dilaksanakan oleh LPMP + SMA Induk Klaster dengan salah satu tujuannya memantapkan guru mata pelajaran KELAS X dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian di sekolah. Tahun 2016/2017 di Kab. Kudus ada 1 induk klaster dengan dengan 3 SMA yaitu SMA 2 bae (induk klaster), SMA N 1 Gebog, dan SMA N 1 jekulo. Ruang lingkup kegiatan pendampingan K13 adalah diadakannya IHT guru IK dan GS oleh LPMP, IHT oleh induk klaster, dan IHT di anggota klaster untuk materi pembelajaran