Format RPP mengalami beberapa perubahan. Format RPP sebelumnya diatur dalam
permendikbud nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP dan Permendikbud
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA. Di permen 58 tahun 2014 format
RPP mengalami perubahan dari permendikbud 81A, yaitu dihilangkannya Tujuan
Pembelajaran dan Metode Pembelajaran. Sedangkan di permendikbud nomor 59 tahun
2014 format RPP beragam masing-masing mata pelajaran, ada yang tetap seperti
permendikbud nomor 81A/2013 ada pula yang menghilangkan Tujuan Pembelajaran dan
Metode Pembelajaran.
Format RPP dalam permendikbud nomor 81A adalah sebagai berikut:
IDENTITAS
Sekolah : SMA …
Mata Pelajaran : Fisika
Kelas/Smt : X / gasal
Alokasi Waktu : 90 Menit
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. KD Pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
Indikator:___
4. KD Pada KI-4
Indikator:___
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
E. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar
F. Metode Pembelajaran
G. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
H. Penilaian.
Selanjutnya diterbitkan permendikbud nomor 103 tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembelajaran. Permendikbud itu merupakan pedoman pelaksanaan
pembelajaran untuk jenjang SD, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Salah satu isi
permendikbud nomor 103/2014 adalah format RPP seperti di bawah ini:
IDENTITAS
Sekolah : SMA …
Mata Pelajaran : Fisika
Kelas/Smt : X / gasal
Alokasi Waktu : 90 Menit
A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
4. KD Pada KI-3
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Indikator KD pada
KI-1
2. Indikator KD Pada
KI-2
3. Indikator KD Pada
KI-3
4. Indikator KD Pada
KI-3
D. Materi Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran
F. Penilaian, Remidial dan Pengayaan
G. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar
Perbedaan format RPP pada permendikbud 81A/2013 dan permendikbud 103/2014
adalah:
1.
Di permendikbud 81A/2013 terdapat tujuan
pembelajaran dan Metode Pembelajaran sedangkan di permendikbud 103/2014 tidak
ada.
2.
Di permendikbud 81A/2013 hanya ada Penilaian
sedangkan di permendikbud 103/2014 dilengkapi Penilaian, Remidial dan Pengayaan
3.
Di permendikbud 81A/2013 indikator hanya untuk
KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 sedangkan di permendikbud 103/2014 indikator
untuk KD pada KI-1 sampai KD pada KI-4.
Di format RPP pada permendikbud 103/2014 juga ditegaskan bahwa kegiatan
saintifik (5M) tidak harus muncul dalam satu pertemuan.
Untuk mengunduh permendikbud 103 ; FILE 1, FILE 2Untuk mengunduh permendikbud 2014 ; FILE 1 , FILE 2