KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 305/KEP/D/KR/2016



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 305/KEP/D/KR/2016
TENTANG  
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Menimbang  : 
a.   bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160  Tahun  2013  tentang  Pemberlakuan  Kurikulum Tahun  2006    dan  Kurikulum  2013,  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan  telah  mengevaluasi satuan  pendidikan  yang  dapat  melaksanakan Kurikulum 2013;
b.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah tentang  Penetapan  Satuan  Pendidikan  Pelaksana Kurikulum 2013;

file lengkapnya dapat di download disini
.