KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 305/KEP/D/KR/2016
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR :
305/KEP/D/KR/2016
TENTANG
PENETAPAN
SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
Menimbang :
a. bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013
tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum 2013,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah mengevaluasi satuan pendidikan
yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana Kurikulum
2013;file lengkapnya dapat di download disini
.