Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat
Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian kurikulum 2013
diantaranya adalah Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD),
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Panduan
Penilaian pada Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK)
Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 edisi terbaru (Desember 2015)
sudah disesuaikan dengan Permendikbud RI No. 53 Tahun 2015 dan Permendikbud RI
No. 23 Tahun 2016 karenanya panduan penilaian ini harus menjadi acuan utama
dalam hal melaksanakan penilaian di setiap sekolah yang menerapkan Kurikulum
2013.
Panduan yang dapat didownload melalui link yang disediakan di bawah
ini, memuat beragam hal yang tentunya menjadi acuan dalam merencanakan dan
melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang komprehensif dan
objektif meliputi:
- Penilaian sikap
- Pengetahuan
- Penilaian keterampilan
Panduan ini juga sekaligus pedoman praktis untuk kebutuhan guru dalam
:
- Mengolah hasil penilaian yang akuntabel
- Membuat laporan hasil penilaian informatif
Panduan ini sangat bermanfaat bagi para guru karena menyajikan
informasi praktis tentang teknik-teknik penilaian, dilengkapi contoh serta
langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor.
Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya
sehari-hari di kelas secara lebih professional sehingga pada akhirnya mutu
pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat.
Untuk mendownload Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 Edisi terbaru
(2016) silahkan link di bawah ini :
- Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 Edisi Terbaru (November 2016), UNDUH DISINI
Demikian tentang panduan penilaian untuk SMA Kurikulum 2013 revisi
final 2016,
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13.
1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).
3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun )
1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).
3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun )
*PAT* materi soalnya meliputi *semester GANJIL* *25 % dan semester *GENAP 75 %*
*> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*
*> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
————————————–
*120 : 2 = 60 Tuntas*
————————————–
Siswa dinyatakan *TIDAK NAIK KELAS*
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang *KBMnya tidak TUNTAS.*
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan yang AMAT BAIK*
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan yang AMAT BAIK*
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 – 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
*REMIDI* —> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
*REMIDI* —> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang *KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR*
Mohon maaf saya membagikan ilmu pengetahuan tentang kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Mohon maaf saya membagikan ilmu pengetahuan tentang kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Monggo dipelajari apabila terdapat kesulitan koordinasikan dgn Pengawas
Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat