Langsung ke konten utama

Panduan Penilaian Jenjang SMA Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2016


Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian kurikulum 2013 diantaranya adalah Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar (SD), Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK)

Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 edisi terbaru (Desember 2015) sudah disesuaikan dengan Permendikbud RI No. 53 Tahun 2015 dan Permendikbud RI No. 23 Tahun 2016 karenanya panduan penilaian ini harus menjadi acuan utama dalam hal melaksanakan penilaian di setiap sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.

Panduan yang dapat didownload melalui link yang disediakan di bawah ini, memuat beragam hal yang tentunya menjadi acuan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang komprehensif dan objektif meliputi:
  1. Penilaian sikap
  2. Pengetahuan
  3. Penilaian keterampilan



Panduan ini juga sekaligus pedoman praktis untuk kebutuhan guru dalam :
  • Mengolah hasil penilaian yang akuntabel
  • Membuat laporan hasil penilaian informatif
Panduan ini sangat bermanfaat bagi para guru karena menyajikan informasi praktis tentang teknik-teknik penilaian, dilengkapi contoh serta langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru dapat melaksanakan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih professional sehingga pada akhirnya mutu pendidikan kita dapat lebih terjaga dan terus meningkat.

Untuk mendownload Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 Edisi terbaru (2016) silahkan link di bawah ini :
  • Panduan Penilaian SMA Kurikulum 2013 Edisi Terbaru (November 2016), UNDUH DISINI
Demikian tentang panduan penilaian untuk SMA Kurikulum 2013 revisi final 2016,

Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13.
1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).
3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun ) 
*PAT* materi soalnya meliputi *semester GANJIL* *25 % dan semester *GENAP 75 %*
*> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
————————————–
*120 : 2 = 60 Tuntas* 
————————————–
Siswa dinyatakan *TIDAK NAIK KELAS*
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang *KBMnya tidak TUNTAS.*
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan yang AMAT BAIK* 
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh: 
jika KBM 75,
 maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 – 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
*REMIDI* —> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang *KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR*
Mohon maaf saya membagikan ilmu pengetahuan tentang kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Monggo dipelajari apabila terdapat kesulitan koordinasikan dgn Pengawas 
Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat

Postingan populer dari blog ini

DOKUMEN 1,2 DAN 3 KTSP PADA KURIKULUM 2013

Di Dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen 1,2, dan 3 KTSP berisi, antara lain : Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah, dan dokumen 3 yang disebut dengan...

GAMBARAN UMUM SAMBUNGAN INTERNET

Secara    umum   ada    dua    (2)    cara    untuk    dapat    tersambung    ke    Internet,    yaitu   melalui sambungan    perorangan    dan   melalui    sambungan    perkantoran.    Sambungan    perorangan (home user) biasanya digunakan di rumah atau kantor menggunakan satu buah komputer saja.    Sambungan    perkantoran/kampus    (corporate    user)    biasanya    berupa    sekumpulan komputer    yang    terkait    dalam    sebuah    jaringan    lokal    (biasa    di    sebut   Local    Area Network/LAN) yang tersambung pada kecepatan tinggi ke Internet.Dari sisi peralatan, konfigurasi sambungan tersebut adalah sebagai berikut. ...

APLIKASI HP ANDROID YANG DAPAT DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Handphone Android atau  tablet ada yang dilarang dalam proses belajar mengajar, karena dianggap dapat merusak konsentrasi melalui game, media sosial dan aplikasi chatting. Padahal, terdapat banyak aplikasi pendidikan yang bisa memudahkan guru dan murid. Setidaknya bisa digunakan oleh guru dalam memberikan tugas belajar di rumah atau belajar kelompok, karena hampir sebagian besar siswa terutama di perkotaan telah memiliki  HP berbasis Android. Berikut ini saya kutip lima Aplikasi Smartphone dari http://www.nextren.com dan puluhan aplikasi pembelajaran dari http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/ 1. Edmodo Diskusi murid dan guru di kelas kadang tak selesai bertepatan dengan bel pulang sekolah. Untuk itu Edmodo hadir. Aplikasi ini memungkinkan guru dan murid-murid melanjutkan diskusi di kelas ke ranah chatting. Pertukaran konten seperti video dan foto dimungkinkan. Guru juga bisa membuat kuis dan survey online untuk bahan evaluasi belajar-mengajar di kelas. Bahkan, pekerjaan rum...