Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian di SMA, sekolah harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakansebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Penilaian
pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
1. penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
2. penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
3. penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
Ketiga
penilaian tersebut dirangkum dalam tabel berikut.
Tabel 3.1. Penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah untuk SMA
Keterangan:
*) dilakukan pada rapat penentuan kenaikan kelas dan
kelulusan
Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses
pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
di SMA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam
bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah
semester. Penilaian tengah semester merupakan penilaian yang
dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri atas beberapa KD dan pelaksanaannya
tidak dikoordinasikan oleh satuan pendidikan. Penilaian harian dapat berupa ulangan,
pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan
untuk:
1. mengukur
dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
2. menetapkan
program perbaikan atau pengayaan
berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
3. memperbaiki
proses pembelajaran; dan
4. menyusun
laporan kemajuan hasil belajar.
Laporan
penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (sangat baik,
baik, cukup, atau kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian
pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100), predikat (A, B, C, atau D),
dan deskripsi.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan adalah
proses pengumpulan informasi/data tentang
capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek
keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, bertujuan untuk
menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran, dalam
bentuk penilaian akhir dan ujiansekolah.
Penilaian akhir
yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun, sedangkan ujian sekolahadalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan. Ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam
penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. Cakupan penilaian Akhir
Semester adalah seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
ganjil, sedangakan cakupan materi pada penilaian Akhir Tahun adalah seluruh
indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil dan semester genap
pada tingkatan kelas yang sama. Hasil penilaian Akhir Tahun tidak mempengaruhi dan/mengubah
penilaian pada penilaian semester ganjil.
Hasil penilaian
oleh pendidik dan satuan pendidikan digunakan untuk melakukan perbaikan dan/atau
penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka
perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan menetapkan
kriteria ketuntasan minimal, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan
dari satuan pendidikan. Semua kriteria ini harus dituangkan dalam dokumen KTSP.