Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses
pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
di SMA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam
bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah
semester. Penilaian tengah semester merupakan penilaian yang
dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri atas beberapa KD dan pelaksanaannya
tidak dikoordinasikan oleh satuan pendidikan. Penilaian harian dapat berupa ulangan,
pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan
untuk:
1. mengukur
dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
2. menetapkan
program perbaikan atau pengayaan
berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
3. memperbaiki
proses pembelajaran; dan
4. menyusun
laporan kemajuan hasil belajar.
Permen nomor 3 Tahun 2017 ( Unduh )