PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 1 JEKULO
Jl. Raya Kudus-Pati Km 10
No. 34 Jekulo Kudus ( (0291) 433930
Website
: www.sman1jekulo-kudus.sch.id / E-mail : sman1jekulokudus@yahoo.co.id
_____________________________________________________________________________________
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 1 JEKULO
NOMOR : 423.5
/ 232 / 2019
TENTANG
KRETERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 JEKULO
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
DENGAN
RAKHMAT TUHAM YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 1 JEKULO
Menimbang
|
:
|
1.
|
Bahwa untuk menentukan
kelulusan peserta didik SMA Negeri 1 Jekulo dipandang perlu menetapkan
Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMA Negeri 1 Jekulo Tahun Pelajaran 2018 - 2019;
|
|
|
2.
|
Bahwa perlu adanya
kriteria kelulusan agar adanya upaya peningkatan mutu pendidikan di SMA Negeri 1 Jekulo;
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
2.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
|
||
4.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilian Hasil Belajar
oleh Pemerintah;
|
||
7.
|
Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019;
|
||
|
|
8.
|
Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
|
M
E M U T U S KAN
Menetapkan
|
:
|
KRITERIA KELULUSAN
PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018 – 2019.
|
PERTAMA
|
:
|
Peserta
didik dinyatakan LULUS dari SMA Negeri 1 jekulo setelah memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2.
Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal BAIK;
3.
Mengikuti Ujian
Nasional; dan
4.
Lulus Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
Pendidikan dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Memiliki nilai
rata-rata dari semua nilai USBN paling rendah 70 (Tujuh Puluh), dan nilai USBN
setiap mata pelajaran paling rendah 65 (Enam Puluh Lima)
b.
Nilai Akhir USBN
merupakan gabungan antara nilai rata-rata nilai USBN Tulis dengan bobot 50 %
dengan nilai USBN Praktik dengan bobot 50% (untuk mapel yang ada ujian
praktik), atau 100% Nilai USBN Tulis (untuk mapel yang tidak ada ujian
praktik).
c.
Memenuhi 90 % kehadiran
pada kelas XII semester ganjil dan genap.
|
KEDUA
|
|
Keputusan
Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh sekolah
penyelenggara yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan
dewan Guru serta ditulis dalam berita acara.
|
KETIGA
|
:
|
1.
Peserta didik yang mengikuti USBN dan Ujian Nasional (UN) serta dinyatakan LULUS berhak mendapatkan IJAZAH, SHUN dan Rapor sampai
dengan kelas XII Semester Genap.
2.
Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dapat mengulang seluruh
proses pembelajaran di kelas XII untuk Tahun
Pelajaran 2019-2020
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari
terdapat keleliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan : Kudus
Pada
Tanggal : 18 Februari 2019
MENGETAHUI MENETAPKAN
PENGAWAS SMA KEPALA
SMAN 1 JEKULO
......................................... ..........................................
NIP: .................................... NIP................................
MENGESAHKAN
Kepala
Cabang Dnas Pendidikan Wil III
Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah
..........................................
NIP. ..........................................