Langsung ke konten utama

KRETERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 JEKULO
Jl. Raya Kudus-Pati Km 10 No. 34 Jekulo Kudus ( (0291) 433930
Website : www.sman1jekulo-kudus.sch.id / E-mail : sman1jekulokudus@yahoo.co.id
_____________________________________________________________________________________
                                                                
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 JEKULO
NOMOR : 423.5 / 232 / 2019

TENTANG
KRETERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 JEKULO
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DENGAN RAKHMAT TUHAM YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 1 JEKULO

Menimbang
:
1.
Bahwa untuk menentukan kelulusan peserta didik SMA Negeri 1 Jekulo dipandang perlu menetapkan Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMA Negeri 1 Jekulo  Tahun Pelajaran 2018 -  2019;


2.
Bahwa perlu adanya kriteria kelulusan agar adanya upaya peningkatan mutu pendidikan di  SMA Negeri 1 Jekulo;




Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13  Tahun 2015;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
7.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019;


8.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
M E M U T U S KAN

Menetapkan
:
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018 – 2019.
PERTAMA
:
Peserta didik dinyatakan LULUS dari SMA Negeri 1 jekulo  setelah memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.      Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
3.      Mengikuti Ujian Nasional; dan
4.      Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Memiliki nilai rata-rata dari semua nilai USBN paling rendah 70 (Tujuh Puluh), dan nilai USBN setiap mata pelajaran paling rendah 65 (Enam Puluh Lima)
b.      Nilai Akhir USBN merupakan gabungan antara nilai rata-rata nilai USBN Tulis dengan bobot 50 % dengan nilai USBN Praktik dengan bobot 50% (untuk mapel yang ada ujian praktik), atau 100% Nilai USBN Tulis (untuk mapel yang tidak ada ujian praktik).
c.       Memenuhi 90 % kehadiran pada kelas XII semester ganjil dan genap.
KEDUA

Keputusan Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh sekolah penyelenggara yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan dewan Guru serta ditulis dalam berita acara.
KETIGA
:
1.      Peserta didik yang mengikuti USBN dan Ujian Nasional (UN) serta dinyatakan LULUS berhak mendapatkan IJAZAH, SHUN dan Rapor sampai dengan kelas XII Semester Genap.
2.      Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dapat mengulang seluruh proses pembelajaran di kelas XII untuk Tahun Pelajaran 2019-2020
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat keleliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





                                                                                Ditetapkan           :  Kudus
                                                                                Pada Tanggal       :  18 Februari 2019         


MENGETAHUI                                                                      MENETAPKAN
PENGAWAS SMA                                                                 KEPALA SMAN 1 JEKULO



.........................................                                                       ..........................................
NIP: ....................................                                                   NIP................................



MENGESAHKAN
Kepala Cabang Dnas Pendidikan Wil III
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah




..........................................
NIP. ..........................................



Postingan populer dari blog ini

DOKUMEN 1,2 DAN 3 KTSP PADA KURIKULUM 2013

Di Dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen 1,2, dan 3 KTSP berisi, antara lain : Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah, dan dokumen 3 yang disebut dengan...

GAMBARAN UMUM SAMBUNGAN INTERNET

Secara    umum   ada    dua    (2)    cara    untuk    dapat    tersambung    ke    Internet,    yaitu   melalui sambungan    perorangan    dan   melalui    sambungan    perkantoran.    Sambungan    perorangan (home user) biasanya digunakan di rumah atau kantor menggunakan satu buah komputer saja.    Sambungan    perkantoran/kampus    (corporate    user)    biasanya    berupa    sekumpulan komputer    yang    terkait    dalam    sebuah    jaringan    lokal    (biasa    di    sebut   Local    Area Network/LAN) yang tersambung pada kecepatan tinggi ke Internet.Dari sisi peralatan, konfigurasi sambungan tersebut adalah sebagai berikut. ...

APLIKASI HP ANDROID YANG DAPAT DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Handphone Android atau  tablet ada yang dilarang dalam proses belajar mengajar, karena dianggap dapat merusak konsentrasi melalui game, media sosial dan aplikasi chatting. Padahal, terdapat banyak aplikasi pendidikan yang bisa memudahkan guru dan murid. Setidaknya bisa digunakan oleh guru dalam memberikan tugas belajar di rumah atau belajar kelompok, karena hampir sebagian besar siswa terutama di perkotaan telah memiliki  HP berbasis Android. Berikut ini saya kutip lima Aplikasi Smartphone dari http://www.nextren.com dan puluhan aplikasi pembelajaran dari http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/ 1. Edmodo Diskusi murid dan guru di kelas kadang tak selesai bertepatan dengan bel pulang sekolah. Untuk itu Edmodo hadir. Aplikasi ini memungkinkan guru dan murid-murid melanjutkan diskusi di kelas ke ranah chatting. Pertukaran konten seperti video dan foto dimungkinkan. Guru juga bisa membuat kuis dan survey online untuk bahan evaluasi belajar-mengajar di kelas. Bahkan, pekerjaan rum...