Langsung ke konten utama

KRETERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK


PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 JEKULO
Jl. Raya Kudus-Pati Km 10 No. 34 Jekulo Kudus ( (0291) 433930
Website : www.sman1jekulo-kudus.sch.id / E-mail : sman1jekulokudus@yahoo.co.id
_____________________________________________________________________________________
                                                                
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 JEKULO
NOMOR : 423.5 / 232 / 2019

TENTANG
KRETERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 JEKULO
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DENGAN RAKHMAT TUHAM YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 1 JEKULO

Menimbang
:
1.
Bahwa untuk menentukan kelulusan peserta didik SMA Negeri 1 Jekulo dipandang perlu menetapkan Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMA Negeri 1 Jekulo  Tahun Pelajaran 2018 -  2019;


2.
Bahwa perlu adanya kriteria kelulusan agar adanya upaya peningkatan mutu pendidikan di  SMA Negeri 1 Jekulo;




Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13  Tahun 2015;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
7.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019;


8.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
M E M U T U S KAN

Menetapkan
:
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018 – 2019.
PERTAMA
:
Peserta didik dinyatakan LULUS dari SMA Negeri 1 jekulo  setelah memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.      Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
3.      Mengikuti Ujian Nasional; dan
4.      Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Memiliki nilai rata-rata dari semua nilai USBN paling rendah 70 (Tujuh Puluh), dan nilai USBN setiap mata pelajaran paling rendah 65 (Enam Puluh Lima)
b.      Nilai Akhir USBN merupakan gabungan antara nilai rata-rata nilai USBN Tulis dengan bobot 50 % dengan nilai USBN Praktik dengan bobot 50% (untuk mapel yang ada ujian praktik), atau 100% Nilai USBN Tulis (untuk mapel yang tidak ada ujian praktik).
c.       Memenuhi 90 % kehadiran pada kelas XII semester ganjil dan genap.
KEDUA

Keputusan Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh sekolah penyelenggara yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan dewan Guru serta ditulis dalam berita acara.
KETIGA
:
1.      Peserta didik yang mengikuti USBN dan Ujian Nasional (UN) serta dinyatakan LULUS berhak mendapatkan IJAZAH, SHUN dan Rapor sampai dengan kelas XII Semester Genap.
2.      Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dapat mengulang seluruh proses pembelajaran di kelas XII untuk Tahun Pelajaran 2019-2020
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat keleliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





                                                                                Ditetapkan           :  Kudus
                                                                                Pada Tanggal       :  18 Februari 2019         


MENGETAHUI                                                                      MENETAPKAN
PENGAWAS SMA                                                                 KEPALA SMAN 1 JEKULO



.........................................                                                       ..........................................
NIP: ....................................                                                   NIP................................



MENGESAHKAN
Kepala Cabang Dnas Pendidikan Wil III
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa tengah




..........................................
NIP. ..........................................



Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Teori Atom

LINK FISIKA | HOME | TEORI ATOM DALTON | PERCOBAAN THOMSON | TEORI ATOM THOMSON | PERCOBAAN RUTHERFORD | TEORI ATOM RUTHERFORD | SPEKTRUM ATOM HIDROGEN | TEORI ATOM BOHR | TEORI ATOM MEKANIKA KUANTUM | BIL. KUANTUM UTAMA | BIL. KUANTUM ORBITAL | BIL. KUANTUM MAGNETIK | BIL. KUANTUM SPIN | EFEK ZEMAN | KONFIGURASI ELEKTRON |     HANDOUTS TEORI ATOM

Teori Atom Dalton

Teori tentang atom telah muncul sebelum Masehi. Contohnya adalah definisi atom menurut Demokretus. Demokritus membuat simpulan : Suatu zat dapat dibagi menjadi yang lebih kecil hingga mendapatkan bagian yang paling kecil dan tidak dapat dibagi lagi dan dinamakan atom. Kata atom ini berasal dari bahasa Yunani   “atomos” yang berarti tak dapat dipotong. Kemudian muncul lagi setelah Masehi yaitu: John Dalton   (1766–1844), seorang ilmuwan berkebangsaan Inggris dengan didukung dari hasil eksperimen eksperimennya mengembangkan konsep atom dari Demokritus yang kemudian mengemukaan teori tentang atom. Secara garisbesar teori atom Dalton dapat disimpulkan sebagai berikut : Atom merupakan bagian terkecil dari suatu zat yang tidakbisa dibagi lagi.   Atom-atom penyusun zat tertentu memiliki sifat yangsama.   Atom unsur tertentu tidak bisa berubah menjadi atomunsur lain.   Dua atom atau lebih dapat bersenyawa (bereaksi)membentuk molekul. Dalam reaksi kimia perb...

Model Atom Bohr

Model atom Rutherford gagal menjelaskan tentang kestabilan atom dan terjadinya spektrum garis atom hidrogen. Seorang ilmuwan Fisika dari Denmark, Niels Bohr dapat menjelaskan spektrum garis atom hidrogren. Bohr mengemukakan teori atomnya untuk menutupi kelemahan atom Rutherford dengan mengemukakan tiga postulatnya yaitu : a.      Elektron berotasi mengelilingi inti tidak pada sembarang lintasan, tetapi pada lintasan-lintasan tertentu tanpa membebaskan energi. Lintasan ini disebut   lintasan stasioner dan memiliki energi tertentu. b.       Elektron dapat berpindah dari lintasan yang satu ke lintasan yang lain. Jika elektron pindah dari lintasan berenergi rendah (lintasan dalam) ke lintasan berenergi tinggi (lintasan luar) akan menyerap energi dan sebaliknya akan memancarkan energi. Energi yang dipancarkan atau diserap elektron sebesar hf. c.     Lintasan-lintasan yang diperkenankan elektron adalah lintasan-lintas...