PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 JEKULO
Jl. Raya Kudus-Pati Km 10 No. 34 Jekulo
Kudus (
(0291) 433930
Website : www.sman1jekulo-kudus.sch.id
/ E-mail : sman1jekulokudus@yahoo.co.id
UJIAN SEKOLAH
BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
1. Di
Ruang Penyelenggara USBN
a. Dua
puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN;
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelengggara USBN;
c. Pengawas
ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan
diawasi berupa naskah USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN serta lem;
d.
Pengawas ruang menandatangani Pakta integritas
2. Di
Ruang US dan USBN
a. Pengawas ruang dilarang
membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN
b. Pengawas
masuk ke dalam ruang USBN lima belas (lima belas) menit sebelum waktu
pelaksanaan untuk :
1) Memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta dan
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
2) Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau
catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam
ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3) Membacakan tata tertib;
4) Meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir;
5) Membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta
memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan
tanda tangan);
6) Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar
7) Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas,
pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat
(disegel), disaksikan oleh peserta ujian, dan
8) Membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik), peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai;
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
pengawas ruang :
1) Mempersilakan peserta untuk mengecek
kelengkapan soal
2) Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan
soal; dan
3) Mengingatkan peserta agar
lebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
. d. Kelebihan naskah soal selama
USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak
diperbolehkan membacanya;
e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang USBN wajib:
1) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
2)
Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
3) Melarang
orang lain memasuki ruang USBN;
f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat,
petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal
yang diujikan;
g. Lima (5) menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit;
h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang :
1) Mempersilakan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal;
2) Mempersilakan peserta meletakkan naskah soal
dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
3) Mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal ;
4) Menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta ;
5) Mempersilakan peserta
meninggalkan ruang ujian; dan
6)
Menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke
dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua
lembar daftar hadir peserta, dua
lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta
ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian;
i. Pengawas ruang USBN
menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada panitia USBN disertai satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar
berita acara pelaksanaan USBN ;
j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi
teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
UNDUH FILE