Langsung ke konten utama

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG USBN 2019




 
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 JEKULO
Jl. Raya Kudus-Pati Km 10 No. 34 Jekulo Kudus ( (0291) 433930

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

1. Di Ruang Penyelenggara USBN
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelengggara USBN;
c. Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi berupa naskah USBN, LJUSBN, amplop  LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN serta lem;
d. Pengawas ruang menandatangani Pakta integritas

2. Di Ruang US dan USBN
a.  Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN
b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (lima belas) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk :
1)    Memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
2)    Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3)    Membacakan tata tertib;
4)    Meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir;
5)    Membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
6)    Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar
7)    Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian, dan
8)    Membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta  dalam posisi tertutup (terbalik), peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai;
c.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang :
1)  Mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal
2)  Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) Mengingatkan peserta agar lebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal
.  d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya;
e.  Selama USBN berlangsung, pengawas ruang USBN wajib:
1)  Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan     kecurangan; dan
3) Melarang orang lain memasuki ruang USBN;
f.  Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan; 
g. Lima (5) menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit;
h.  Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang :
1)  Mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2)  Mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
3)  Mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal ;
4)  Menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta ;
5)  Mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
6) Menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian;
i.    Pengawas ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada panitia USBN disertai satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN ;
j.    Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.




UNDUH FILE

Postingan populer dari blog ini

Do'a Halal Bihalal

Bismillahirrahmanirrohim. Alhamdulillahi Robbil ‘alamin Allahumma sholli ;ala sayyidina muhammadin wa’ala alihi wa shohbihi ajma’in Segala puji bagi-Mu ya Allah yang telah melimpahkan kepada kami kesehatan rohani dan jasmani sehingga kami dapat mensyukuri nikmat-Mu. Ya Allah Ya Tuhan kami, telah satu bulan penuh kami menjalankan ibadah puasa, lapar dan haus telah kami tahan, nafsu insaniyah dan nafsu amarah telah kami redam demi mendapatkan rahmat dan ampunan-Mu, untuk mendapatkan ridha dan barokah-Mu. Maka pada hari ini kami berkumpul di tempat ini untuk saling melepaskan salah dan dosa diantara kami , untuk menghilangkan rasa iri, karatan-karatan halus yang bersarang dalam hati sanubari diantara kami, sehingga bersihlah hati kami dalam melaksanakan ibadah kepada-Mu dan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari kami. Ya Allah Tuhan yang Maha Pengampun Ampunilah segala dosa kami, dosa kedua orang tua kami, dosa sahabat-sahabat kami, dosa pemimpin-peminpin...

GAMBARAN UMUM SAMBUNGAN INTERNET

Secara    umum   ada    dua    (2)    cara    untuk    dapat    tersambung    ke    Internet,    yaitu   melalui sambungan    perorangan    dan   melalui    sambungan    perkantoran.    Sambungan    perorangan (home user) biasanya digunakan di rumah atau kantor menggunakan satu buah komputer saja.    Sambungan    perkantoran/kampus    (corporate    user)    biasanya    berupa    sekumpulan komputer    yang    terkait    dalam    sebuah    jaringan    lokal    (biasa    di    sebut   Local    Area Network/LAN) yang tersambung pada kecepatan tinggi ke Internet.Dari sisi peralatan, konfigurasi sambungan tersebut adalah sebagai berikut. ...

DOKUMEN 1,2 DAN 3 KTSP PADA KURIKULUM 2013

Di Dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen 1,2, dan 3 KTSP berisi, antara lain : Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah, dan dokumen 3 yang disebut dengan...