الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ
وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua
Kepada yth bpk/Ibu panitia penyelenggara USBN
Kepada yth bpk/ibu pengawas USBN
Puji dan syukur kita panjatkan kepada ALLah SWT yang
pagi ini telah memberikan rahmat, taufik, hidayah dan kenikmatan, salah satunya
kenikmatan kesehatan sehingga kita dapat melaksakan kegiatan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) pata tahun
pelajaran 2018/2019 ini..
Solawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi muhaamad
SAW yang kita tunggu-tunggu safaatnya di yaumul kiyamah nanti.
Saya ucapkan terimakasih kepada panitia USBN SMAN 1 Jekulo
yang telah menyiapkan kegiatan USBN mulai dari awal (penggandaan soal, pembuatan
format-format USBN, dan penataan ruang) sampai pelaksaan USBN, mudah-mudahan USBN di
SMAN 1 Jekulo dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancer.
Bpk /ibu pengawas yang kami hormati, selamat datang di
SMAN 1 Jekulo dan selamat untuk melaksanakan pengawasan USBN.
Dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu kami
sampaikan, yaitu.
- 155 siswa dari jurusan MIPA,
- 32 dari jurusan BB, dan
- 197 dari jurusan IPS.
B. Pelaksanaan
USBN di SMAN 1 Jekulo menggunakan 20 ruang, ruang 1 ada di sebelah selatan
ruang penyelenggara ini, kemudian urut kearah barat dan ke utara seperti yang
ada di denah ruang di atas meja depan bpk/ibu duduk.
C. Setiap ruang
bernomor ganjil ditempati oleh 20 siswa , dan ruang bernomor genap berjumlah
kurang dari 20 siswa, paling sedikit di ruang 10 yaitu berjumlah 12 siswa dari
jurusan BB.
D. Mapel yang
diujikan masing-masing jurusan sebanyak 15 mapel
E. waktu ujian
setiap pelajaran akan berlangsung selama 2 jam atau 120 menit. Bagi peserta
yang telah menyelesaikan jawaban sebelum waktunya dimohon jangan meninggalkan ruangan, tetapi dimohon untuk
mengulang kembali soal-soal yang jawabannya masih ragu-ragu, atau bisa nunggu
dalam ruang.
F. Setiap ruang tempat pelaksanaan USBN diawasi oleh
2 pengawas, dengan ketentuan
1.
Pengawas ruang ditetapkan
dengan sistem silang antar satuan pendidikan pada jenjang yang sama;
2.
Pengawas USBN adalah guru yang
mata pelajarannya tidak sedang diujikan;
3.
Dua puluh lima (25) menit
sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN;
4.
Pengawas ruang mendatangani
Pakta Integritas;
5.
Pengawas ruang menerima bahan
USBN untuk ruang yang akan diawasi berupa
naskah soal USBN, LJUSBN ( lembar jawab PG berupa LJK dan lembar jawab Uraian),
amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN;
6.
Selama di ruang USBN
a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam
ruang USBN.
b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan
(bel 3x) ujian untuk:
1)
mempersilahkan peserta untuk
memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan
menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan (No absen kecil ada
di depan kiri kemudian mengular ke kanan
– belakang – kiri – membentuk huruf S), LIHAT
GAMBAR DI BAWAH;
2)
buku atau catatan lain, alat
komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya dimasukkan dalam tas dan
ditempatkan didepan kelas, tidak boleh dibawa ke tempat duduk kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3)
membacakan tata tertib;
4)
meminta peserta USBN
menandatangani daftar hadir ( 2 daftar hadir untuk kelengkapan lembar jawab dan
1 daftar hadir untuk sekolah);
5)
membagikan LJUSBN kepada
peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nama, nomor
ujian, kelas, tanggal ujian, jenis ujian (US), maple yang diujikan, dan tanda
tangan) , LIHAT GAMBAR BAWAH;
6)
setelah seluruh peserta selesai
mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan
bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan
tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
7)
membagikan naskah soal dengan
cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda
waktu dimulai.
c. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai (bel 2x), pengawas ruang:
1)
mempersilakan peserta untuk
mengecek kelengkapan soal;
2)
mempersilakan peserta untuk
mulai mengerjakan soal; dan
3)
mengingatkan peserta agar
terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Kelebihan
naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas
ruang tidak diperbolehkan membacanya.
e. Selama
USBN berlangsung, pengawas ruang wajib:
1)
menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang USBN;
2)
memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
3)
melarang orang lain memasuki
ruang USBN.
f. Pengawas
ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
g. Lima
menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan
kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit (BEL 1X).
h. Setelah
waktu USBN selesai, pengawas ruang:
1)
mempersilakan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan peserta
meletakkan naskah soal dan LJUSBN PG dan lembar jawab uraian secara terpisah (dari
kiri naskah oal – LJK – lembar jawab
uraian) di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan LJUSBN (secara
urut dari nomor ABSEN terkecil ke
terbesar) dan naskah soal;
4)
menghitung jumlah LJUSBN sama
dengan jumlah peserta;
6)
memasukkan naskah soal kembali
ke amplop soal; dan
7)
memasukkan LJK (yang sudah
dimasukkan ke dalam amplop plastic) dan lembar
jawab uraian ke dalam amplop LJUSBN disertai
satu lembar daftar hadir peserta, dan satu lembar berita acara pelaksanaan.
7.
Pengawas menutup pintu ruang
pelaksanaan USBN dan kembali ke ruang penyelenggaraan dengan menyerahkan :
a.
amplop LJUSBN (yang berisi LJK
dalam amplop plastik, lembar jawab uraian, satu lembar daftar hadir peserta, dan
satu lembar berita acara pelaksanaan) untuk di cek kembali oleh panitia. Setelah
selesai di cek kemudian di lem dan ditandangani pengawas ruang.
b.
soal USBN; dan
c.
satu lembar daftar hadir
peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan.
G. Dimohon pengawas
ruang dapat melaksanakan tugas pengawasan USBN sesuai dengan tata tertib.
H. Doa untuk mengawali kegiatan USBN
CARA PENGISIAN LJK
DENAH TEMPAT DUDUK
SEMOGA BERMANFAAT