PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 JEKULO
Jl. Raya Kudus-Pati Km 10 No. 34 Jekulo
Kudus (
(0291) 433930
Website : www.sman1jekulo-kudus.sch.id / E-mail : sman1jekulokudus@yahoo.co.id
TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
1. Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima
belas (15) menit sebelum USBN
dimulai;
2. Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN
setelah mendapat izin dari Ketua Panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator;
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas
disamping pengawas ruang;
5. Peserta USBN membawa alat tulis dan kartu tanda peserta ujian;
6. Peserta USBN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruang;
7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar;
8. Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada
LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas ruang USBN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu;
9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
10. Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izinndan pengawasan dari pengawas ruang;
11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan
soal tetap dilakukan sambal menunggu penggantian naskah soal;
12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/ mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait;
13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu
ujianMulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir
dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
15. Selama USBN berlangsung, peserta dilarang ;
a. menanyakan jawaban soal kepada siapapun
b. bekerja sama dengan peserta lain
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain
e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian, dan
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain
16. Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang
ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan
jumlah peserta USBN
17.
Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian,
diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam
berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan
UNDUH FILE