Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM)

Penilaian   menggunakan   acuan   kriteria,   yaitu   penilaian   yang   membandingkan   capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik,   baik   formatif   maupun   sumatif,   tidak   dibandingkan   dengan   hasil   peserta   didik lainnya   namun   dibandingkan   dengan   penguasaan   kompetensi   yang   ditetapkan. Kompetensi   yang   ditetapkan   merupakan   ketuntasan   belajar   minimal   yang   disebut   juga dengan Kriteria Ketuntasan Minimal ( Panduan   Penilaian oleh Dirjen Dikdasmen tahun 2015 berdasar Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA No. 5182/D4/LK/2015 tentang Panduan Penilaian untuk SMA butir A.3 halaman 1 ) . KKM harus ditetapkan di awal tahun pelajaran ditentukan   oleh   satuan   pendidikan dengan mempertimbangkan Standar   Kompetensi   Lulusan,   karakteristik   peserta   didik,   karakteristik mata   pelajaran   dan kondisi satuan pendidikan . Acuan kriteria tidak diubah serta merta karena hasil