Kriteria kelulusan peserta didik mengacu pada Lampiraan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian pada halaman 6, PP No 13 tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan pada pasal 72 , dan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah pada pasal 24. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria :
a. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran.
b. memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik.
c. lulus ujian sekolah.
d. telah mengikuti UN.
Ujian sekolah adalah kegiatan
oleh satuan pendidikan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta
didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Kegiatan
ujian sekolah bertujuan untuk :
a. Menilai pencapaian
Standar Kompetensi Lulusan pada semua mata pelajaran.
b. Melakukan perbaikan
dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
c. Menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.
Ujian
Sekolah (US) meliputi US utama, US susulan, dan US ulang. US Susulan adalah ujian sekolah yang
diselenggarakan oleh sekolah untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti US
karena alasan tertentu yang dapat
diterima oleh sekolah pelaksana dan di sertai bukti yang sah. US
Ulang adalah ujian sekolah
yang diselenggarakan oleh sekolah
untuk peserta didik yang tidak lulus US
utama. Berdasarkan
kalender pendidikan SMA N 1 Jekulo pelaksanaan ujian sekolah sebagai berikut:
a. US utama diperkirakan pada tanggal 14 – 21 Maret 2016,
b. US susulan
diperkirakan pada tanggal 22 – 25 Maret 2016, dan
c. US perbaikan
diperkirakan pada tanggal 27 – 31 Maret 2016.
Prosedur penilaian hasil
belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan
dengan urutan:
a. menetapkan KKM;
b. menyusun kisi-kisi
penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen
penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melakukan analisis
kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis,
dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil
penilaian; dan
h. memanfaatkan laporan
hasil penilaian.
Pemeriksaan
ujian sekolah dilakukan menggunakan komputer dan secara manual oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan guna menentukan lulus tidaknya peserta didik dari ujian
sekolah. Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah
apabila :
a. tidak ada nilai kurang dari 60,0 (KKM
ujian sekolah) pada setiap mata pelajaran pada nilai sekolah (NS).
b.
rata – Rata nilai sekolah serendah – rendahnya 75,0.
c.
nilai Sekolah (NS) sebagaimana yang dimaksud di atas
diperoleh dari gabungan antara nilai rata-rata rapor semester 3, 4, 5 (NR) dan nilai ujian sekolah (NUS).
Dengan pembobotan 70% untuk nilai
NR dan pembobotan 30% untuk NUS.
Penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah dilakukan
dalam bentuk Ujian Nasional yang
digunakan sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi
masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya; dan
c. pembinaan dan
pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upayanya
untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
Berdasarkan kalender pendidikan
Dari Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kudus, ujian nasional
dilaksanakan pada tanggal 3-5 April 2016.
Ketentuan lebih
lanjut tentang ujian sekolah
oleh satuan pendidikan diatur
dalam POS Ujian Sekolah, dan ketentuan
lebih lanjut tentang
ujian sekolah oleh satuan Pemerintas
diatur dalam POS Ujian Nasional.
Target yang akan dicapai oleh sekolah
dalam ujian sekolah dan ujian nasional pada tahun pelajaran 2016/2017 adalah :
a. peserta didik lulus
100% dengan predikat nilai baik pada ujian sekolah
b. nilai ujian nasional
yang diperoleh peserta didik semakin meningkat dengan predikat nilai minimal
cukup.
Untuk meningkatkan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah dan ujian
nasional, SMA N 1 Jekulo membuat program-program sebagai berikut:
a.
materi pelajaran yang disampaikan
ke peserta didik dalam pembelajaran disesuaikan dengan SKL US dan Kisi-kisi UN.
b.
diadakan Uji Coba UN tiga kali,
yaitu : dua kali ujicoba UN yang soalnya dari bapak ibu/guru pengampu
mapel UN dan satu kali ujicoba UN yang soalnya dari
Kabupaten.
c.
dipinjamkan buku-buku mapel US dan UN ke peserta didik.
d.
disediakan buku latihan US dan UN di perpustakaan.
e.
diadakan sosialisasi US dan UN ke siswa maupun orang tua siswa.
f.
diadakan istigosah / doa bersama.
g. Diadakan pelajaran tambahan di sore hari.
Program pasca ujian nasional sebagai antisipasi bagi peserta didik yang
belum mencapai standar yang ditetapkan dalam ujian nasional adalah :
a. Manganalisis hasil
ujian nasional semua peserta ujian nasional untuk pengelompokan nilai kategori
diatas cukup dan kurang.
b. Peserta didik yang
memperoleh nilai dengan kategori kurang dikumpulkan untuk diberi sosialisasi
tentang ujian nasional perbaikan, satu
hari setelah pengumuman kelulusan.
c. Sekolah mendaftar
peserta didik yang mengikuti ujian nasional perbaikan.
Sekolah mendaftarkan peserta didik yang mengikuti
ujian nasional perbaikan ke dinas pendidikan, pemuda dan olahraga kabupaten
kudus.