Langsung ke konten utama

Kriteria kelulusan peserta didik



Kriteria kelulusan peserta didik mengacu pada Lampiraan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian pada  halaman 6, PP No 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 72 , dan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah pada pasal 24.  Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria :
a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.      memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
c.       lulus ujian sekolah.
d.      telah mengikuti  UN.
Ujian  sekolah adalah  kegiatan  oleh satuan pendidikan  yang  dilakukan untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik sebagai  pengakuan  prestasi  belajar  dan/atau  penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Kegiatan ujian sekolah bertujuan untuk :
a.       Menilai  pencapaian  Standar  Kompetensi  Lulusan pada semua mata pelajaran.
b.      Melakukan  perbaikan  dan/atau  penjaminan  mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
c.       Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ujian Sekolah (US) meliputi US utama, US susulan,  dan US ulang. US  Susulan adalah ujian sekolah  yang  diselenggarakan oleh sekolah untuk peserta didik  yang berhalangan mengikuti  US  karena alasan tertentu yang  dapat diterima oleh sekolah pelaksana dan di sertai bukti  yang sah. US  Ulang adalah ujian sekolah  yang  diselenggarakan oleh sekolah untuk peserta didik  yang tidak lulus US utama. Berdasarkan kalender pendidikan SMA N 1 Jekulo pelaksanaan ujian sekolah sebagai berikut:
a.       US utama   diperkirakan pada tanggal 14 – 21 Maret 2016,
b.      US susulan diperkirakan pada tanggal 22 – 25 Maret 2016, dan
c.       US perbaikan diperkirakan pada tanggal 27 – 31 Maret 2016.
Prosedur  penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan dilakukan  dengan  mengkoordinasikan  kegiatan  dengan urutan: 
a.       menetapkan KKM;
b.      menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran; 
c.       menyusun  instrumen  penilaian  dan  pedoman penskorannya; 
d.      melakukan analisis kualitas instrumen;
e.       melakukan penilaian;
f.       mengolah,  menganalisis,  dan  menginterpretasikan hasil penilaian; 
g.      melaporkan hasil penilaian; dan
h.      memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Pemeriksaan ujian sekolah dilakukan menggunakan komputer dan secara manual oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan guna menentukan lulus tidaknya peserta didik dari ujian sekolah.  Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabila :
a.       tidak ada nilai kurang dari 60,0 (KKM  ujian sekolah) pada setiap mata pelajaran pada  nilai sekolah (NS).
b.      rata – Rata nilai sekolah serendah – rendahnya 75,0.
c.       nilai Sekolah (NS) sebagaimana yang dimaksud  di atas diperoleh dari gabungan antara nilai rata-rata rapor semester 3, 4, 5 (NR) dan nilai ujian sekolah (NUS).  Dengan  pembobotan 70% untuk nilai NR dan pembobotan 30% untuk  NUS.
Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilakukan  dalam bentuk  Ujian  Nasional yang  digunakan sebagai dasar untuk:
a.       pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.      pertimbangan  seleksi  masuk  ke  jenjang  pendidikan berikutnya; dan
c.       pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  satuan pendidikan  dalam  upayanya  untuk  meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan kalender pendidikan Dari Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kudus, ujian nasional dilaksanakan pada tanggal 3-5 April 2016.
Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  ujian sekolah  oleh satuan  pendidikan  diatur  dalam POS Ujian Sekolah, dan ketentuan  lebih  lanjut  tentang  ujian sekolah  oleh satuan  Pemerintas  diatur  dalam POS Ujian Nasional.
Target  yang akan dicapai oleh sekolah dalam ujian sekolah dan ujian nasional  pada tahun pelajaran 2016/2017 adalah :
a.       peserta didik lulus 100% dengan predikat nilai baik pada ujian sekolah
b.      nilai ujian nasional yang diperoleh peserta didik semakin meningkat dengan predikat nilai minimal cukup.
Untuk meningkatkan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah dan ujian nasional, SMA N 1 Jekulo membuat program-program sebagai berikut:
a.       materi pelajaran  yang disampaikan ke peserta didik  dalam pembelajaran disesuaikan dengan SKL US dan Kisi-kisi UN.
b.      diadakan Uji Coba  UN tiga kali, yaitu : dua kali ujicoba UN yang  soalnya dari bapak ibu/guru pengampu mapel  UN dan satu kali ujicoba UN yang soalnya dari Kabupaten.
c.       dipinjamkan  buku-buku mapel US dan UN ke peserta didik.
d.      disediakan buku latihan US dan UN di perpustakaan.
e.       diadakan sosialisasi US dan UN ke siswa maupun orang tua siswa.
f.       diadakan istigosah / doa bersama.
g.      Diadakan pelajaran tambahan di sore hari.
Program pasca ujian nasional sebagai antisipasi bagi peserta didik yang belum mencapai standar yang ditetapkan dalam ujian nasional adalah :
a.       Manganalisis hasil ujian nasional semua peserta ujian nasional untuk pengelompokan nilai kategori diatas cukup dan kurang.
b.      Peserta didik yang memperoleh nilai dengan kategori kurang dikumpulkan untuk diberi sosialisasi tentang ujian nasional perbaikan,  satu hari setelah pengumuman kelulusan.
c.       Sekolah mendaftar peserta didik yang mengikuti ujian nasional perbaikan.
Sekolah mendaftarkan peserta didik yang mengikuti ujian nasional perbaikan ke dinas pendidikan, pemuda dan olahraga kabupaten kudus.

Postingan populer dari blog ini

Transformasi Lorentz (relativitas Kecepatan)

Pada transformasi Galileo telah dikemukakan bahwa selang waktu pengamatan terhadap suatu peristiwa yang diamati oleh pengamat yang diam dengan pengamat yang relatif bergerak terhadap peristiwa adalah sama ( t = t’ ) . Hal inilah yang menurut Einstein tidak benar, selang waktu pengamatan antara pengamat yang diam dan pengamat yang bergerak relatif adalah tidak sama ( t ≠ t’ ) . Transformasi Lorentz pertama kali dikemukaan oleh Hendrik A. Lorentz, seorang fisikawan dari Belanda   pada tahun 1895. Karena waktu pengamatan oleh pengamat yang diam pada kerangka acuan S dan pengamat yang bergerak pada kerangka acuan S’ hubungan transformasi pada Galileo haruslah mengandung suatu tetapan pengali   yang disebut tetapan transformasi.   Sehingga persamaan yang menyatakan hubungan antara koordinat pada kerangka acuan S dan S’ dituliskan sebagai berikut : Transformasi Lorentz          x’ =   ϒ (x – v.t), y’ = y, z’ = z    dan    t’ ≠ t                   .... (9.6) Kebali

Gaya Pemulih pada Pegas

1.   Gaya Pemulih   Gaya pemulih dimiliki oleh setiap benda elastis yang terkena gaya sehingga benda elastis tersebut berubah bentuk. Gaya yang timbul pada benda elastis untuk menarik kembali benda yang melekat padanya disebut gaya pemulih. Akibat gaya pemulih tersebut, benda akan melakukan gerak harmonik sederhana. Dengan demikian, pada benda yang melakukan gerak harmonik sederhana bekerja gaya pemulih yang selalu mengarah pada titik kesetimbangan benda. a. Gaya Pemulih pada Pegas Pegas adalah salah satu contoh benda elastis. Oleh karena sifat elastisnya ini, suatu pegas yang diberi gaya tekan atau gaya regang akan kembali ke keadaan setimbangnya mula-mula apabila gaya yang bekerja padanya dihilangkan. Perhatikan gambar, anggap mula-mula benda berada pada posisi y = 0 sehingga pegas tidak tertekan atau teregang. Posisi seperti ini dinamakan posisi keseimbangan. Ketika benda ditekan ke bawah (y = –) pegas akan menarik benda ke atas, menuju posisi keseimbangan. Sebaliknya jik

Teori Kuantum Planck

Perkembangan teori tentang radiasi mengalami perubahan besar  pada saat Planck menyampaikan teorinya tentang radiasi benda hitam. Planck mulai bekerja pada tahun 1900. Planck mulai  mempelajari sifat dasar dari getaran molekul-molekul pada dinding rongga benda hitam. Dari hasil pengamatannya Planck membuat simpulan sebagai berikut. Setiap benda yang mengalami radiasi akan memancarkan energinya secara diskontinu (diskrit) berupa paket-paket energi. Paket-paket energi ini dinamakan kuanta (sekarang dikenal sebagai foton) . Energi setiap foton sebanding dengan frekuensi gelombang radiasi dan dapat dituliskan : E = h f                     dengan  :  E  =  energi foton (joule)                   f   =  frekuensi foton (Hz)                   h  =  tetapan Planck (h = 6,6.10 -34 Js) Jika suatu gelombang elektromegnetik seperti cahaya memiliki banyak foton maka energinya memenuhi hubungan berikut.         E = nhf Persamaan yang sangat berkaitan dengan hubungan di atas adal