Langsung ke konten utama

Kenaikan Kelas Kurikulum 2013



Penilaian  pendidikan  pada  pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah terdiri atas:  a.  penilaian hasil belajar oleh pendidik;  b.  penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan  c.  penilaian hasil belajar oleh Pemerintah (Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang penilaian pasal 2). 
Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik  dilakukan  dalam bentuk  penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester dan penilaian kenaikan kelas.
a.       Penilaian  harian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  stelah  peserta  didik    menyelesaikan  satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk: 
1)      mengukur  dan  mengetahui  pencapaian  kompetensi Peserta Didik;
2)      memperbaiki proses pembelajaran; dan 
3)      menyusun  laporan  kemajuan  hasil  belajar  harian, tengah  semester,  akhir  semester,  akhir  tahun. dan/atau kenaikan kelas
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: a.  sikap;  b.  pengetahuan; dan  c.  keterampilan
b.      Penilaian  tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  setelah melaksanakan  8  -  9 minggu  kegiatan  pembelajaran.  Cakupan  ulangan meliputi  seluruh  indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
c.       Penilaian akhir  semester adalah kegiatan  yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  di  akhir  semester.  Cakupan ulangan meliputi  seluruh  indikator  yang merepresentasikan  semua KD  pada semester tersebut.
d.      Penilaian  kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester  genap  pada  satuan  pendidikan  yang  menggunakan  sistem  paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
e.       Penilaian  akhir  tahun  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  oleh    pendidik  pada akhir  semester  genap  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  pada akhir  semester  genap  pada  satuan  pendidikan  yang  menggunakan  sistem  paket. Cakupan  penilaian  meliputi  seluruh  indikator  yang  merepresentasikan  KD  pada semester ganjil dan genap.

Mekanisme dan prosedur pelaporan hasil belajar peserta didik dengan mengacu pada ketentuan tersebut di atas.
a.       menetapkan  tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; 
b.      menyusun kisi-kisi penilaian; 
c.       membuat  instrumen  penilaian  berikut  pedoman penilaian; 
d.      melakukan analisis kualitas instrumen;
b.      melakukan penilaian;
c.       mengolah,  menganalisis,  dan  menginterpretasikan hasil penilaian; 
d.      melaporkan hasil penilaian; dan
e.       memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Konsekuensi dari pembelajaran tuntas adalah tuntas atau belum tuntas. Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM maka dilakukan  tindakan  remedial dan bagi peserta didik yang  sudah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar dilakukan pengayaan. Pembelajaran remedial dan pengayaan  dilaksanakan  untuk  kompetensi  pengetahuan  dan  keterampilan,  sedangkan  sikap tidak  ada  remedial  atau  pengayaan  namun  menumbuhkembangkan  sikap,  perilaku,  dan pembinaan karakter setiap peserta didik.
1.  Bentuk Pelaksanaan Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik,  langkah berikutnya adalah memberikan  perlakuan  berupa  pembelajaran  remedial.  Bentuk-bentuk  pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
a.       Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang  dapat  disampaikan  dengan  variasi  cara  penyajian,  penyederhanaan tes/pertanyaan.  Pembelajaran  ulang  dilakukan  bilamana  sebagian  besar  atau  semua peserta  didik  belum  mencapai  ketuntasan  belajar  atau  mengalami  kesulitan  belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
b.      Pemberian  bimbingan  secara  khusus,  misalnya  bimbingan  perorangan.  Dalam  hal pembelajaran klasikal peserta didik tertentu mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak  lanjut  berupa  pemberian  bimbingan  secara  individual.  Pemberian  bimbingan perorangan  merupakan  implikasi  peran  pendidik  sebagai  tutor.  Sistem  tutorial dilaksanakan  bilamana  terdapat  satu  atau beberapa  peserta didik  yang  belum  berhasil mencapai ketuntasan.
c.       Pemberian  tugas-tugas  latihan  secara  khusus.  Dalam  rangka  pelaksanaan  remedial, tugas-tugas  latihan  perlu  diperbanyak  agar  peserta  didik  tidak  mengalami  kesulitan dalam  mengerjakan  tes  akhir.  Peserta  didik  perlu  diberi  pelatihan  intensif  untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
d.      Pemanfaatan  tutor  sebaya. Tutor  sebaya  adalah  teman  sekelas  atau  kakak  kelas  yang memiliki  kecepatan  belajar  lebih.  Mereka  perlu  dimanfaatkan  untuk  memberikan tutorial kepada  rekan atau adik kelas yang mengalami kesulitan belajar. Melalui  tutor sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan  lebih  terbuka dan akrab.

2. Bentuk Pelaksanaan Pengayaan
Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan antara lain melalui:
a.       belajar  kelompok,  yaitu  sekelompok  peserta  didik  yang  memiliki  minat  tertentu diberikan pembelajaran bersama di luar jam pelajaran, satuan pendidikan.
b.      belajar  mandiri,  yaitu  secara  mandiri  peserta  didik  belajar  mengenai  sesuatu  yang diminati. dan
c.       pembelajaran  berbasis  tema,  yaitu  memadukan  kurikulum  di  bawah  tema  besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
Sesuai dengan Permendikbud No. 53 Tahun 2015, Panduan Penilaian oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015 melalui Surat Edaran  Direktur Pembinaan SMA No. 5182/D4/LK/2015 tentang Panduan Penilaian untuk SMA, dan Permendikbud No 23 Tahun 2013 tentang standar penilaian, peserta didik kelas X dinyatakan naik kelas apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       Menyelesaikan  seluruh  program  pembelajaran  dalam  dua  semester  pada  tahun  pelajaran yang diikuti.
b.      Predikat  sikap  sekurang-kurangnya minimal BAIK  yaitu memenuhi  indikator  kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c.       Nilai  kegiatan  ekstrakurikuler  pendidikan  kepramukaan  minimal  BAIK  sesuai  dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d.      Tidak memiliki  lebih  dari  2  (dua) mata  pelajaran  yang masing-masing  nilai  pengetahuan dan/atau  keterampilan  di  bawah KKM. Apabila  ada mata  pelajaran  yang  tidak mencapai ketuntasan  belajar  pada  semester  ganjil  dan/atau  semester  genap,  nilai  akhir  diambil  dari rerata  semester  ganjil  dan  genap  pada  mata  pelajaran  yang  sama  pada  tahun  pelajaran tersebut.
e.       Kehadiran sekurang-kurangnya 90% dari jumlah hari efektif.
f.       Semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas peminatan (MIPA : Matematika, Fisika, Kimia, Biologi; IPS : Sejarah, Geografi, Sosiologi, Ekonomi; IBB : Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggis, Bahasa dan Sastra Perancis,  Antropologi) mencapai KKM.
Contoh   penentuan  kenaikan  kelas  berdasarkan  KKM   yang  sama  untuk  semua  mata pelajaran :
Tabel 22.a. Penentuan  kenaikan  kelas  berdasarkan  KKM
Mata Pelajaran
KKM
Semester 1
Semester 2
Rerata
Keterangan
Penget
Kete ramp
Penget
Kete ramp
Penget
Kete ramp
I.  Kelompok A (Wajib)
Terdapat 2
matapelajaran
tidak tuntas,
sehingga
peserta didik
tersebut
NAIK
KELAS 
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
65






2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
65






3
Bahasa Indonesia
65
60
62
60
70
60
66
4
Matematika
65
58
60
60
60
59
60
5
Sejarah Indonesia
65






6
Bahasa Inggris
65






II. Kelompok B (Wajib)
7
Seni Budaya
65






8
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
65
 62
65 
70
65
66 
65 
9
Prakarya dan Kewirausahaan
65






10
Bahasa Jawa
65






III. Kelompok C (Peminatan)
11
Geografi
65






12
Sejarah
65






13
Sosiologi
65






14
Ekonomi
65






Keterangan:
-          Dengan  memperhatikan  KKM  masing-masing  mata  pelajaran,  pada  semester  1,  terdapat  3  mata pelajaran tidak tuntas yang terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, dan PJOK
-          Pada semester 2,  terdapat 1 mata pelajaran tidak tuntas yaitu Bahasa Indonesia.
-            Untuk mengetahui banyaknya ketuntasan yaitu merata-ratakan nilai setiap aspek pada mata pelajaran yang sama. Pada contoh diatas nilai semester 1 pada aspek pengetahuan mata pelajaran PJOK = 62 dan  semester  2  aspek  pengetahuan  =  70,  maka  reratanya  =66  (tuntas).    Semester  1  pada  aspek keterampilan = 65 dan semester 2= 65, maka reratanya= 65 (tuntas)
-            Kesimpulan  jumlah  mata  pelajaran  yang  tidak  tuntas  adalah  2  yaitu  Bahasa  Indonesia  dan Matematika, maka  peserta  didik  yang  bersangkutan NAIK KELAS  (dengan  syarat  deskripsi  sikap menunjukkan berperilaku BAIK)
Tabel 22.b. Penentuan  kenaikan  kelas  berdasarkan  KKM
Mata Pelajaran
KKM
Semester 1
Semester 2
Rerata
Keterangan
Penget
Kete ramp
Penget
Kete ramp
Penget
Kete ramp
I.  Kelompok A (Wajib)
Terdapat 2
matapelajaran
tidak tuntas,
sehingga
peserta didik
tersebut
NAIK
KELAS 
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
65






2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
65






3
Bahasa Indonesia
65
66
62
66
70
66
66
4
Matematika
65
58
70
60
70
59
70
5
Sejarah Indonesia
65






6
Bahasa Inggris
65






II. Kelompok B (Wajib)
7
Seni Budaya
65






8
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
65
 62
65 
70
65
66 
65 
9
Prakarya dan Kewirausahaan
65






10
Bahasa Jawa
65






III. Kelompok C (Peminatan)
11
Geografi
65
 62
64 
70
62
66 
63 
12
Sejarah
65






13
Sosiologi
65






14
Ekonomi
65






Keterangan:
-          Pada contoh di atas, peserta didik TIDAK NAIK KELAS karena ada 1 mata pelajaran cirikhas peminatas IPS (geografi) yang tidak tuntas setelah merata-ratakan nilai setiap aspek pada mata pelajaran yang sama.

Tabel 22.c. Penentuan  kenaikan  kelas  berdasarkan  KKM
Mata Pelajaran
KKM
Semester 1
Semester 2
Rerata
Keterangan
Penget
Kete ramp
Penget
Kete ramp
Penget
Kete ramp
I.  Kelompok A (Wajib)
Terdapat 3
matapelajaran
tidak tuntas,
sehingga
peserta didik
tersebut
TIDAK
NAIK
KELAS 
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
65






2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
65






3
Bahasa Indonesia
65
60
62
60
70
60
66
4
Matematika
65
58
60
60
60
59
60
5
Sejarah Indonesia
65






6
Bahasa Inggris
65






II. Kelompok B (Wajib)
7
Seni Budaya
65






8
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
65
 62
64 
70
62
66 
63 
9
Prakarya dan Kewirausahaan
65






10
Bahasa Jawa
65






III. Kelompok C (Peminatan)
11
Geografi
65






12
Sejarah
65






13
Sosiologi
65






14
Ekonomi
65







Keterangan:
Pada contoh di atas, peserta didik TIDAK NAIK KELAS karena ada 3 mata pelajaran yang tidak tuntas setelah merata-ratakan nilai setiap aspek pada mata pelajaran yang sama

Postingan populer dari blog ini

DOKUMEN 1,2 DAN 3 KTSP PADA KURIKULUM 2013

Di Dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen 1,2, dan 3 KTSP berisi, antara lain : Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah, dan dokumen 3 yang disebut dengan...

GAMBARAN UMUM SAMBUNGAN INTERNET

Secara    umum   ada    dua    (2)    cara    untuk    dapat    tersambung    ke    Internet,    yaitu   melalui sambungan    perorangan    dan   melalui    sambungan    perkantoran.    Sambungan    perorangan (home user) biasanya digunakan di rumah atau kantor menggunakan satu buah komputer saja.    Sambungan    perkantoran/kampus    (corporate    user)    biasanya    berupa    sekumpulan komputer    yang    terkait    dalam    sebuah    jaringan    lokal    (biasa    di    sebut   Local    Area Network/LAN) yang tersambung pada kecepatan tinggi ke Internet.Dari sisi peralatan, konfigurasi sambungan tersebut adalah sebagai berikut. ...

APLIKASI HP ANDROID YANG DAPAT DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Handphone Android atau  tablet ada yang dilarang dalam proses belajar mengajar, karena dianggap dapat merusak konsentrasi melalui game, media sosial dan aplikasi chatting. Padahal, terdapat banyak aplikasi pendidikan yang bisa memudahkan guru dan murid. Setidaknya bisa digunakan oleh guru dalam memberikan tugas belajar di rumah atau belajar kelompok, karena hampir sebagian besar siswa terutama di perkotaan telah memiliki  HP berbasis Android. Berikut ini saya kutip lima Aplikasi Smartphone dari http://www.nextren.com dan puluhan aplikasi pembelajaran dari http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/ 1. Edmodo Diskusi murid dan guru di kelas kadang tak selesai bertepatan dengan bel pulang sekolah. Untuk itu Edmodo hadir. Aplikasi ini memungkinkan guru dan murid-murid melanjutkan diskusi di kelas ke ranah chatting. Pertukaran konten seperti video dan foto dimungkinkan. Guru juga bisa membuat kuis dan survey online untuk bahan evaluasi belajar-mengajar di kelas. Bahkan, pekerjaan rum...