Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil
belajar peserta didik
didasarkan pada prinsip-prinsip :
a. sahih, berarti
penilaian didasarkan pada
data yang mencerminkan kemampuan
yang diukur;
b. objektif, berarti
penilaian didasarkan pada
prosedur dan kriteria yang jelas,
tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti
penilaian tidak menguntungkan
atau merugikan peserta didik
karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d. terpadu, berarti
penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran;
e. terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua
aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian yang
sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti
penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan
pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i.
akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari segimekanisme, prosedur,
teknik, maupun hasilnya.
Penilaian hasil belajar
peserta didik terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh
pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan
dilakukan dalam bentuk ujian
sekolah yang digunakan untuk menilai
pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan untuk semua mata pelajaran dan penentuan kelulusan dari satuan
pendidikan. Satuan pendidikan menggunakan
hasil penilaian oleh satuan
pendidikan dan hasil
penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan
dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan. Dalam rangka perbaikan
dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan
pendidikan menetapkan kriteria
ketuntasan minimal serta kriteria
dan/atau kenaikan kelas
peserta didik.
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah
bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah
dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan,
pertimbangan seleksi masuk
ke jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan dan
pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upayanya
untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik
adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang
capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap
spiritual dan sikap
sosial, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan yang
dilakukan secara terencana dan
sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik
meliputi Penilaian Harian,
Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun
dan dalam bentuk tes, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain
yang diperlukan.
Penilaian
hasil belajar oleh
pendidik digunakan untuk mengukur
dan mengetahui pencapaian
kompetensi Peserta Didik, memperbaiki proses pembelajaran, dan
menyusun laporan kemajuan
hasil belajar harian, tengah semester,
akhir semester, akhir
tahun. dan/atau kenaikan kelas. Penilaian tersebut
meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. perancangan strategi
penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan
bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
c. melaksanakan tes,
pengamatan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang diperlukan;
d. mengolah hasil
penilaian untilk mengetahui
kemajuan hasil belajar
dan kesulitan belajar peserta didik;
e. mengembalikan hasil
pemeriksaan pekerjaan peserta
didik disertai balikan/komentar
yang mendidik;
f. peserta didik
yang belum mencapai
KKM satuan pendidikan harus
mengikuti pembelajaran remedi;
g. hasil penilaian
pencapaian aspek sikap peserta didik disampaikan dalam bentuk predikat
dan deskripsi, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas;
h. hasil penilaian
pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan
dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi.
Penilaian pada kurikulum 2013 adalah mengacu pada
Permendikbud Nomor 66 tahun 2013,
yang telah diperbaharui melalui : Permendikbud
Nomor 104 tahun
2014; dan Permendikbud Nomor 53
Tahun 2015. Selain itu Penilaian juga
mengacu pada Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015 dengan pengantar Surat Edaran Direktur
Pembinaan SMA No. 5182/D4/LK/2015 tentang Panduan Penilaian untuk SMA. Ketiga
permendikbud tersebut di tahun 2016 diperbaharui lagi dengan Permendikbud Nomor
23 Tahun 2016, dengan berlakunya Peraturan
Menteri ini, Permendikbud
Nomor 66 Tahun
2013 dan Permendikbud
Nomor 104 Tahun
2014 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.Penilaian Peserta Didik meliputi :
Penilaian Sikap
Penilaian Pengetahuan
Penilaian Keterampilan
..