Langsung ke konten utama

Penilaian Peserta Didik



Penilaian  adalah  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.  Penilaian  hasil  belajar  peserta  didik  didasarkan pada prinsip-prinsip :
a.       sahih,  berarti  penilaian  didasarkan  pada  data  yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b.      objektif,  berarti  penilaian  didasarkan  pada  prosedur  dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; 
c.       adil,  berarti  penilaian  tidak  menguntungkan  atau merugikan  peserta  didik  karena  berkebutuhan  khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.      terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e.       terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.       menyeluruh  dan  berkesinambungan,  berarti  penilaian mencakup  semua  aspek    kompetensi  dengan menggunakan  berbagai  teknik  penilaian  yang  sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g.      sistematis,  berarti  penilaian  dilakukan  secara  berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h.      beracuan  kriteria,  berarti  penilaian  didasarkan  pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i.        akuntabel,  berarti  penilaian  dapat dipertanggungjawabkan,  baik  dari  segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Penilaian  hasil  belajar  peserta  didik  terdiri atas:  a.  penilaian hasil belajar oleh pendidik;  b.  penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan  c.  penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan  dilakukan dalam bentuk ujian sekolah yang digunakan untuk menilai  pencapaian  Standar  Kompetensi  Lulusan untuk semua mata pelajaran dan penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan  pendidikan  menggunakan  hasil  penilaian  oleh satuan  pendidikan  dan  hasil  penilaian  oleh  pendidik  untuk melakukan  perbaikan  dan/atau  penjaminan  mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam  rangka  perbaikan  dan/atau  penjaminan  mutu pendidikan  satuan  pendidikan  menetapkan  kriteria  ketuntasan minimal  serta  kriteria  dan/atau  kenaikan  kelas  peserta didik.
Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  bertujuan  untuk menilai  pencapaian  kompetensi  lulusan  secara  nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dalam  bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan,  pertimbangan  seleksi  masuk  ke  jenjang  pendidikan berikutnya, dan pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  satuan pendidikan  dalam  upayanya  untuk  meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  adalah  proses  pengumpulan informasi/bukti  tentang  capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi  sikap  spiritual  dan  sikap  sosial,  kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan  yang dilakukan  secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik   meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, dan Penilaian Akhir Tahun dan dalam bentuk  tes,  pengamatan,  penugasan,  dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik digunakan untuk  mengukur  dan  mengetahui  pencapaian  kompetensi Peserta Didik, memperbaiki proses pembelajaran,  dan  menyusun  laporan  kemajuan  hasil  belajar  harian, tengah  semester,  akhir  semester,  akhir  tahun. dan/atau kenaikan kelas. Penilaian  tersebut  meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.       perancangan  strategi  penilaian  oleh  pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.      mengembangkan  instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
c.       melaksanakan  tes,  pengamatan,  penugasan,  dan/atau  bentuk  lain  yang diperlukan;
d.      mengolah  hasil  penilaian  untilk  mengetahui  kemajuan  hasil  belajar  dan kesulitan belajar peserta didik;
e.       mengembalikan  hasil  pemeriksaan  pekerjaan  peserta  didik  disertai balikan/komentar yang mendidik;
f.       peserta  didik  yang  belum  mencapai  KKM  satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi;
g.      hasil  penilaian  pencapaian aspek  sikap  peserta didik disampaikan dalam bentuk predikat dan deskripsi, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas;
h.      hasil  penilaian  pencapaian  pengetahuan  dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi. 
Penilaian pada kurikulum 2013 adalah mengacu pada Permendikbud Nomor 66  tahun 2013, yang  telah diperbaharui melalui :  Permendikbud  Nomor  104  tahun  2014;  dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015.  Selain itu Penilaian juga mengacu pada Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015 dengan pengantar Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA No. 5182/D4/LK/2015 tentang Panduan Penilaian untuk SMA. Ketiga permendikbud tersebut di tahun 2016 diperbaharui lagi dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, dengan  berlakunya  Peraturan  Menteri  ini,  Permendikbud  Nomor  66  Tahun  2013   dan  Permendikbud  Nomor  104  Tahun  2014  dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.

Penilaian Peserta Didik meliputi :
Penilaian Sikap
Penilaian Pengetahuan
Penilaian Keterampilan

..


Postingan populer dari blog ini

Transformasi Lorentz (relativitas Kecepatan)

Pada transformasi Galileo telah dikemukakan bahwa selang waktu pengamatan terhadap suatu peristiwa yang diamati oleh pengamat yang diam dengan pengamat yang relatif bergerak terhadap peristiwa adalah sama ( t = t’ ) . Hal inilah yang menurut Einstein tidak benar, selang waktu pengamatan antara pengamat yang diam dan pengamat yang bergerak relatif adalah tidak sama ( t ≠ t’ ) . Transformasi Lorentz pertama kali dikemukaan oleh Hendrik A. Lorentz, seorang fisikawan dari Belanda   pada tahun 1895. Karena waktu pengamatan oleh pengamat yang diam pada kerangka acuan S dan pengamat yang bergerak pada kerangka acuan S’ hubungan transformasi pada Galileo haruslah mengandung suatu tetapan pengali   yang disebut tetapan transformasi.   Sehingga persamaan yang menyatakan hubungan antara koordinat pada kerangka acuan S dan S’ dituliskan sebagai berikut : Transformasi Lorentz          x’ =   ϒ (x – v.t), y’ = y, z’ = z    dan    t’ ≠ t                   .... (9.6) Kebali

Gaya Pemulih pada Pegas

1.   Gaya Pemulih   Gaya pemulih dimiliki oleh setiap benda elastis yang terkena gaya sehingga benda elastis tersebut berubah bentuk. Gaya yang timbul pada benda elastis untuk menarik kembali benda yang melekat padanya disebut gaya pemulih. Akibat gaya pemulih tersebut, benda akan melakukan gerak harmonik sederhana. Dengan demikian, pada benda yang melakukan gerak harmonik sederhana bekerja gaya pemulih yang selalu mengarah pada titik kesetimbangan benda. a. Gaya Pemulih pada Pegas Pegas adalah salah satu contoh benda elastis. Oleh karena sifat elastisnya ini, suatu pegas yang diberi gaya tekan atau gaya regang akan kembali ke keadaan setimbangnya mula-mula apabila gaya yang bekerja padanya dihilangkan. Perhatikan gambar, anggap mula-mula benda berada pada posisi y = 0 sehingga pegas tidak tertekan atau teregang. Posisi seperti ini dinamakan posisi keseimbangan. Ketika benda ditekan ke bawah (y = –) pegas akan menarik benda ke atas, menuju posisi keseimbangan. Sebaliknya jik

Teori Kuantum Planck

Perkembangan teori tentang radiasi mengalami perubahan besar  pada saat Planck menyampaikan teorinya tentang radiasi benda hitam. Planck mulai bekerja pada tahun 1900. Planck mulai  mempelajari sifat dasar dari getaran molekul-molekul pada dinding rongga benda hitam. Dari hasil pengamatannya Planck membuat simpulan sebagai berikut. Setiap benda yang mengalami radiasi akan memancarkan energinya secara diskontinu (diskrit) berupa paket-paket energi. Paket-paket energi ini dinamakan kuanta (sekarang dikenal sebagai foton) . Energi setiap foton sebanding dengan frekuensi gelombang radiasi dan dapat dituliskan : E = h f                     dengan  :  E  =  energi foton (joule)                   f   =  frekuensi foton (Hz)                   h  =  tetapan Planck (h = 6,6.10 -34 Js) Jika suatu gelombang elektromegnetik seperti cahaya memiliki banyak foton maka energinya memenuhi hubungan berikut.         E = nhf Persamaan yang sangat berkaitan dengan hubungan di atas adal