Penilaian menggunakan acuan
kriteria, yaitu penilaian
yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria
kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik
formatif maupun sumatif,
tidak dibandingkan dengan
hasil peserta didik lainnya
namun dibandingkan dengan
penguasaan kompetensi yang
ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan
merupakan ketuntasan belajar
minimal yang disebut
juga dengan Kriteria Ketuntasan Minimal
(Panduan
Penilaian oleh Dirjen Dikdasmen tahun 2015 berdasar Surat Edaran
Direktur Pembinaan SMA No. 5182/D4/LK/2015 tentang Panduan Penilaian untuk SMA
butir A.3 halaman 1).
KKM
harus ditetapkan di awal tahun pelajaran ditentukan
oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan Standar Kompetensi
Lulusan, karakteristik peserta
didik, karakteristik mata pelajaran
dan kondisi satuan pendidikan. Acuan kriteria tidak diubah serta merta karena hasil empirik
penilaian, yang berarti KKM tidak bisa diubah ditengah semester. Nilai ketuntasan belajar untuk aspek kompetensi sikap (KI-1 dan KI-2)
dinyatakan dalam predikat A (Sangat Baik), B (Baik), C (cukup), dan D (Kurang).
Satuan pendidikan menentukan KKM kompetensi sikap dengan predikat sekurang-kurangnya minimal BAIK (Panduan Penilaian
oleh Dirjen Dikdasmen tahun 2015 berdasar Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA
No. 5182/D4/LK/2015 tentang Panduan Penilaian untuk SMA butir D.2 halaman 47). Sedangkan Nilai ketuntasan belajar untuk aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat
dengan rentang 0 -100. Nilai KKM untuk aspek pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4) merupakan nilai
minimal untuk predikat Cukup. Berkaitan hal tersebut diharapkan satuan
pendidikan dapat menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran (Panduan Penilaian oleh Dirjen Dikdasmen tahun 2015
berdasar Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA No. 5182/D4/LK/2015 tentang
Panduan Penilaian untuk SMA butir C
halaman 46).
Mekanisme dan
prosedur penentuan KKM
1.
Kepala SMA menugaskan wakil kepala sekolah
bidang kurikulum dan Tim
Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah untuk
menyusun perencanaan penetapan KKM setiap mata palajaran termasuk muatan lokal;
2.
Kepala SMA memberikan arah teknis tentang
penetapan KKM yang sekurang-kurangnya memuat;
a.
Dasar pelaksanaan penetapan KKM
b.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penetapan KKM
c.
Manfaat penetapan KKM
d.
Hasil yang diharapkan dari penetapan KKM
e.
Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugas dalam pelaksanaan penetapan
KKM
3.
Wakil Kepala SMA bidang kurikulum bersama TPK
sekolah menyusun perencanaan dan jadwal
kegiatan penetapan KKM;
4.
Wakil Kepala SMA bidang kurikulum bersama
TPK sekolah menetapkan mekanisme yang akan digunakan untuk penetapan KKM;
5.
Guru mata pelajaran/MGMP termasuk mulok
melakukan penetapan KKM, dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Menetapkan KKM setiap indikator pencapaian
dengan memperhatikan standar
kompetensi lulusan, karakteristik
peserta didik, karakteristik
mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan.
b.
Menetapkan kriteria ketuntasan minimal setiap kompetensi
dasar (KD) yang merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam
kompetensi dasar tersebut.
c.
Menetapkan kriteria ketuntasan minimal setiap standar
kompetensi Inti (KI) yang merupakan rata-rata KKM kompetensi
dasar (KD) yang terdapat dalam standar kompetensi tersebut.
d.
Menetapkan kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran
yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi inti yang terdapat dalam satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Rapor
peserta didik.
6.
Kepala Sekolah bersama Wakil Kepala SMA bidang kurikulum dan TPK sekolah memeriksa KKM yang telah ditetapkan oleh guru
/MGMP dan memberikan masukan jika diperlukan perbaikan.
7.
Kepala Sekolah menyetujui dan mengesahkan
dokumen penetapan KKM setiap mata pelajaran yang sudah dikategorikan baik dalam
mekanisme penetapannya.
8. Kepala sekolah,
wakil kepala sekolah dan guru mata pelajaran mensosialisasikan hasil penetapan
KKM kepada orang tua dan peserta didik.
Analisis
Penetapan KKM
Dalam penetapan
KKM dilakukan melalui metode kuantitatif.
Metode kuantitatif dilakukan melalui
analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan standar kompetensi
lulusan, karakteristik peserta
didik, karakteristik mata pelajaran
dan kondisi satuan pendidikan untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan
kompetensi inti. Metode
ini dilakukan dengan cara menganalisis setiap indikator KD, dan KI atau SK dengan menggunakan poin/skor atau skala/rentang yang telah ditetapkan.
Dalam menentukan KKM dimulai dengan menganalisis Standar
Kompetensi Lulusan atau Tingkat Kompleksitas. Tingkat Kompleksitas adalah
tingkat kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar dan kompetensi inti atau standar kompetensi yang harus dicapai oleh
peserta didik. Suatu
indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh komponen dengan
sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.
Pendidik
1)
memahami dengan benar
kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik;
2)
kreatif dan inovatif
dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
3)
menguasai pengetahuan dan
kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
b.
Peserta didik
1) kemampuan penalaran tinggi;
2) cakap/terampil menerapkan konsep;
3) cermat, kreatif dan inovatif dalam
penyelesaian tugas/pekerjaan;
4) tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar dapat
mencapai ketuntasan belajar.
c.
Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut sehingga dalam
proses pembelajarannya memerlukan pengulangan.
Jika suatu indikator hanya
meliputi sebagian dari kondisi tersebut di atas dapat dinyatakan memiliki
kompleksitas sedang dan apabila tidak memerlukan kondisi tersebut indikator
dapat dinyatakan memiliki kompleksitas rendah.
Karakteristik peserta didik merupakan kemampuan (intake) rata-rata peserta didik atau kompetensi awal peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam mencapai
kompetensi dasar (KD) dan Kompetensi
Inti (KI) atau Standar Kompetensi (SK)
yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk kelas X,
kemampuan rata-rata peserta didik dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat
penerimaan peserta didik baru, Nilai
ujian madrasah /Sekolah, rapor SMP, tes seleksi masuk atau psikotes; sedangkan
penetapan intake di kelas XI dan XII
berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya dengan selalu
mempertimbangkan keterkaitan antara indikator dengan indikator sebelumnya yang
telah di capai oleh peserta didik. Berikut kriteria dan skor
penilaian intake peserta didik, yaitu:
Tabel 19.
Kriteria dan skor penilaian intake peserta didik
Aspek
|
Hasil belajar
peserta didik
|
Kriteria
|
intake
|
90 - 100
|
Tinggi
|
65 - 89
|
Sedang
|
|
< 65
|
Rendah
|
Karakteristik
mata pelajaran berhubungan dengan materi pokok matapelajaran
yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur. Suatu indikator dikatakan memiliki karaktristik mata pelajaran tinggi, apabila dalam materi pokok
matapelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur. Apabila materi
pokok matapelajaran memuat fakta, konsep, dan prinsip dikatakan memiliki karaktristik mata pelajaran sedang dan apabila materi pokok matapelajaran memuat
fakta dan konsep dikatakan memiliki
karaktristik mata pelajaran rendah.
Kondisi satuan pendidikan atau daya dukung adalah
segala sumber daya dan potensi yang dapat mendukung penyelenggaraan
pembelajaran seperti sarana dan
prasarana meliputi 1). perpustakaan,
2). laboratorium, 3). alat/bahan untuk
proses pembelajaran, 4).ketersediaan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, 5). manajemen sekolah, dan 6). kepedulian stakeholders sekolah. Suatu indikator dikatakan memiliki daya dukung tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung
oleh 6(enam) sarana dan
prasarana. Jika suatu
indikator hanya meliputi sebagian dari sarana dan prasarana di atas dapat dinyatakan memiliki
kompleksitas sedang dan apabila tidak memerlukan sarana dan
prasarana tersebut
indikator dapat dinyatakan memiliki kompleksitas rendah
Tabel 20. poin/skor pada setiap kriteria
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan skor Penilaian
|
||
Standar Kompetensi
Lulusan
|
Tinggi
1
|
Sedang
2
|
Rendah
3
|
Karakteristik peserta
didik
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Karakteristik
mata pelajaran
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Kondisi satuan
pendidikan
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi,
daya dukung tinggi dan intake peserta
didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
Contoh:
PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL PER KD DAN
INDIKATOR
Mata Pelajaran : Fisika
Kelas/semester : X/1
Kompetensi Inti : Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan
wawasan kemanu-siaan, kebangsaan, kenega-raan, dan peradaban terkait penyebab
fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang
kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
Kompetensi Dasar/Indikator
|
Kriteria Pencapaian Ketuntasan Belajar
Siswa (KD/Indikator)
|
Kriteria Ketuntasan Minimal
|
||||
Standar Kompetensi
Lulusan
|
karakteristik peserta
didik
|
karakteristik mata pelajaran
|
kondisi satuan pendidikan
|
Penge tahuan
|
Keteram pilan
|
|
3.2 Menerapkan prinsip-prinsip pengukuran
|
64
|
64
|
||||
-
Menentukan besaran pokok dan turunan
|
1
|
3
|
2
|
2
|
66,7
|
|
-
Mendefinisikan pengertian pengukuran
|
1
|
3
|
2
|
2
|
66,7
|
|
-
Memilih alat ukur yang tepat dalam
melakukan pengukuran
|
1
|
2
|
2
|
2
|
58,3
|