Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan Kriteria Ketuntasan Minimal ( Panduan Penilaian oleh Dirjen Dikdasmen tahun 2015 berdasar Surat Edaran Direktur Pembinaan SMA No. 5182/D4/LK/2015 tentang Panduan Penilaian untuk SMA butir A.3 halaman 1 ) . KKM harus ditetapkan di awal tahun pelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan Standar Kompetensi Lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan . Acuan kriteria tidak diubah serta merta karena hasil