Pelaksanaan PPDB online tahun pelajaran 2019/2020 melalui tiga jalur, yaitu :
1. JALUR ZONASI : paling sedikit 90%
2. JALUR PRESTASI : paling banyak 5%
3. ALUR PINDAH TUGAS ORTU paling banyak 5%
JALUR ZONASI
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari keseluruhan jumlah daya tampung.
JALUR PRESTASI
ALUR PINDAH TUGAS
Jalur PPDB perpindahan tugas/pekerjaan orang tua ditujukan bagi calon Peserta Didik yang berdomisili di luar zonasi dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan tugas orangtua/wali Peserta Didik dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi terkait.
1. JALUR ZONASI : paling sedikit 90%
2. JALUR PRESTASI : paling banyak 5%
3. ALUR PINDAH TUGAS ORTU paling banyak 5%
JALUR ZONASI
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari keseluruhan jumlah daya tampung.
JALUR PRESTASI
Hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; dan/atau
Hasil Ujian Nasional
ALUR PINDAH TUGAS
Jalur PPDB perpindahan tugas/pekerjaan orang tua ditujukan bagi calon Peserta Didik yang berdomisili di luar zonasi dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan tugas orangtua/wali Peserta Didik dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi terkait.