Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi
berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser
melalui alamat :
Sistem
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat
(tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk
membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan
ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Dalam rangka mengatasi
terjadinya overload server e-PUPNS.
Badan Kepegawain Negara (BKN) telah
menetapkan jadwal untuk mengakses server e-PUPNS yang didasarkan regional /
wilayah.
Berikut ini Jadwal PUPNS per wilayah yang telah ditetapkan Team Satgas PUPNS BKN Berdasarkan Wilayah:
KELOMPOK I : (Senin, Kamis dan Minggu )
- Instansi Pusat,
- Kanreg I BKN Yogyakarta
- Kanreg IX BKN Jayapura
KELOMPOK II : (Selasa, Jumat dan Minggu)
- Kanreg II BKN Surabaya
- Kanreg III BKN Bandung
- Kanreg IV BKN Makassar
- Kanreg VII BKN Palembang
KELOMPOK III : (Rabu, Sabtu dan Minggu )
- Kanreg V BKN Jakarta
- Kanreg VI BKN Medan
- Kanreg VIII BKN Banjarmasin
- Kanreg X BKN Denpasar
- Kanreg XI BKN Manado
- Kanreg XII BKN Pekanbaru
- Kanreg XIII BKN Aceh
- Kanreg XIV BKN Manokwari
Catatan
- Penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
- Menu register dan admin tak diberlakukan penjadwalan
- Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya. Penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
- Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut.
PENDAFTARAN LOGIN KE SISTEM e-PUPNS
1. Klik tombol
[ Daftar ] untuk melakukan
registrasi ke sistem e-PUPNS
2. Isikan Nip Baru (18 digit), kemudian klik
tombol [ Cari ] pada form registrasi akan
ditampilkan
seperti gambar di bawah ini :
Kolom Nama,
Tempat Lahir, Tanggal
Lahir, Instansi dan
NIK akan menampilkan otomatis
data sesuai dengan
database BKN. Jika
terjadi perbedaan nama Instansi,
mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk
ke Sistem Helpdesk
dengan menekan tombol
ke untuk diubah data nama
Instansi. Jika NIP
Baru sudah terdaftar,
maka akan muncul
validasi NIP ini
sudah terdaftar
3. Isi
alamat email yang
aktif untuk mengirimkan
notifikasi pendaftaran, kemudian klik
tombol [ Lanjut ] . Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
tombol [ Lanjut ] . Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :
4. Isi
kolom Kata Kunci minimal
8 karakter. Kemudian
ulang kembali isi
Kata Kunci pada
kolom Konfirmasi Kata Kunci.
5. Isi kolom Nama Ibu Kandung.
6. Pilih atau masukan Pertanyaan Pengaman
kemudian isilah kolom Jawaban Pertanyaan
Pengaman
yang sesuai.
7. Masukkan Kode Captcha yang terlihat, kemudian
klik tombol [ Registrasi ] . Jika kembali ke
halaman sebelumnya klik tombol [Kembali]
.
8. Jika Registrasi telah
berhasil maka akan ditampilkan
Form Bukti Registrasi.
Untuk
mencetak bukti registrasi klik tombol [Cetak].
Untuk
mencetak bukti registrasi klik tombol [Cetak]
. Hasil cetak form bukti registrasi seperti gambar di bawah ini :
Sumber : http://www.bkn.go.id
Lanjut