Langsung ke konten utama

SEJARAH PENGELOLAAN DOMAIN INTERNET


 Indonesia dikenal dengan Top Level Domain (TLD) .id. Memang tidak ada keharusan bagi semua mesin di Indonesia untuk menggunakan TLD-ID (.id) sebagai nama mesin yang digunakan. Banyak juga yang menggunakan .com seperti detik.com dan kompas.com.

Pengelola Domain Tingkat Tertinggi (DTT) -id secara tidak resmi telah lama dimanfaatkan oleh Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (PUSILKOM UI) dalam perangkat lunak pendukung UUCP, yaitu pathalias dan uumap. Menurut mantan Postmaster mesin indogtw.uucp, Partono Rudiarto (Didik), DTT-ID telah digunakan sejak akhir tahun 1980-an. Tentu saja, yang dapat menginterpretasikan domain seperti indogtw.ui.ac.id pada saat itu hanyalah komputer yang menjalankan program pathalias pada program smail atau sendmailnya. Keluhan pun banyak muncul, mengingat sebagian besar masyarakat Internet tidak dapat memberikan reply pada e-mail yang berasal dari Indonesia melalui simpul indogtw.uucp.
Desakan pun muncul agar DTT-ID didaftarkan secara resmi. Sejak tahun 1988, UI berupaya mencari solusi manajemen DTT-ID tersebut, dengan mendekati beberapa institusi seperti Ditjen Postel, PT Indosat, Perumtel (kini PT Telkom), PT Lintasarta, dan lain-lain. Sayang sekali, pada saat itu, pengetahuan dan minat institusi tersebut terhadap internet sangat minim. Hingga awal tahun 1993, Universitas Indonesia (UI) tetap menunjukan keberatannya untuk menindaklanjuti pendaftaran DTT-ID tersebut karena alasan teknis maupun karena tidak ingin direpotkan secara administratif.
Titik terang terjadi setelah terbentuknya sebuah kelompok kerja informal yang bertemu di UI (Depok) pada tanggal 8 Mei 1992. Hadir pada pertemuan kelompok yang kemudian lebih dikenal dengan nama Paguyuban ini adalah perwakilan dari BPPT, LAPAN, STT Telkom, dan UI. Hasil langsung dari pertemuan Paguyuban tersebut ialah dibukanya:
·         Link UUCP antara BPPT dan UI (Depok)
·         Link radio 407 MHz antara UI (Depok) dan LAPAN (Rancabungur - Bogor),
·         Serta kemudian disambung link radio 139 MHz antara LAPAN (Rancabungur) dan ITB.

Paguyuban dapat dikatakan menjadi perintis kerjasama jaringan komputer antar institusi di Indonesia. Salah satu faktor pendukung suksesnya Paguyuban ini ialah dukungan teknis jarak jauh dari sebuah mailing-list (milis) bernama PAU-MIKRO. Pada awalnya, milis ini merupakan wahana komunikasi para staf PAU Mikro Elektornika ITB yang sedang tugas belajar di luar negeri. Namun, kemudian berkembang menjadi forum diskusi teknis terbuka, hingga dapat dikatakan pada saat tersebut telah menjadi aset nasional.
Pembukaan link tersebut di atas menyebabkan peningkatan penggunaan DTT-ID beserta DTD tidak resminya. Desakan untuk mendaftarkan DTT-ID secara formal pun meningkat, menyebabkan UI memberanikan diri mendaftarkan DTT-ID melalui bantuan UUNET di USA. Meskipun DTT-ID sudah terdaftar sejak 27 Februari 1993, berita tersebut baru tersampaikan UUNET (Kyle Jones) pada tanggal 4 Maret 1993. Orang yang menjadi penanggung jawab pertama domain .id di Indonesia adalah Rahmat M. Samik-Ibrahim dari UI.
Agar pendelegasian berlangsung lebih mudah, dengan bantuan Christopher Vance, sejak 5 April 1994 primary name server DTT-ID dipindahkan dari UUNET ke ADFA. Secara bersamaan, permintaan pendelegasian domain pun muncul. Permintaan pertama yang dipenuhi ialah agar domain gundala.or.id memiliki record MX ke rahul.net (April 1994).
Lalu, tanggal 4 Oktober 1994 disiapkan pendelegasian ke DTD ac.id, co.id, go.id, or.id, net.id, dan mil.id, dengan secondaries di jatz.aarnet.edu.au dan is.nic. ad.jp. Mulai 10 November 1994, primary dari DTD-GO.ID dialihkan ke IPTEKnet. Pada saat bersamaan, IPTEKnet secara resmi juga menjadi secondaries dari DTT-ID dan DTD lainnya. Menurut rencana semula, DTT-ID beserta DTDnya akan dialihkan secara bertahap ke pihak IPTEKnet. Namun, tingkat-tingkat berikut dari proses pendelegasian ini tidak pernah terwujud. Pihak IPTEKnet mengalami kesulitan untuk menghasilkan juklak pengelolaan DTD-GO.ID, yang direncanakan untuk menjadi model untuk mengelola DTD lainnya.
Sehingga, tahapan rencana pengalihan pendelegasian tidak dilanjutkan. Sejalan dengan maraknya pertumbuhan PJI di tahun 1995, INDOnet dan RADnet menyusul menjadi secondaries dari DTT-ID dan DTDnya.
Pada tanggal 11 Maret 1996 beberapa PJI bertemu di lantai 4 PUSILKOM UI, Salemba.  Hasil dari pertemuan yang dikenal dengan Supersemar 1996 di antaranya adalah menjajaki pengembangan   model     pendaftaran     domain     baru     pada     umumnya,     domain     net.id     pada khususnya.   Pada pertemuan 16    Juli    1996,    APJII     (Asosiasi    Pengelenggara    Jasa    Internet Indonesia) dan UI (Universitas Indonesia) bersepakat untuk menindaklanjuti pertemuan 11 Maret    1996.   Sejak 27    Juli    1996,    kegiatan operasional    pendaftaran domain    sepenuhnya dikelola bersama    tim APJII / UI.    Berhubung satu dan    lain hal,    usulan model    pengelolaan domain    tidak dapat   terrealisasikan hingga batas    waktu 17 Agustus    1997.    Permasalahan menjadi lebih rumit dengan pernyataan pengunduran diri UI terhitung 1 September 1997.
Selama masa tidak menentu ini (Agustus - September 1997), tidak ada satu pernyataan resmi pun dari pihak APJII mengenai masalah DTT-ID. Hingga batas waktu 30 September 1997 pagi, kelanjutan pengelolaan DTT-ID masih tetap belum menjadi jelas. Krisis ini baru berakhir pada 30 September 1997 siang, dengan beredarnya email Budi Raharjo yang menyatakan kesediaanya untuk berpartisipasi. Kondisi berjalan baik selama beberapa bulan berikutnya. Namun pada akhir 1997, Budi Raharjo menyatakan ingin berpisah dengan APJII, bahkan berencana memindahkan primary DNS ke UI Salemba.
Beberapa orang dan organisasi yang sempat bertanggung jawab sebagai Top Level Domain (.id) di Indonesia adalah:
  1.  Rahmat M. Samik Ibrahim (Universitas Indonesia) 1993-1998.
  2. Budi Raharjo (IDNIC http://www.idnic.net.id) 1998-2005
  3. DEPKOMINFO 2005 selama beberapa bulan
  4. Pandi (http://www.pandi.or.id) 2005 sampai sekarang

Postingan populer dari blog ini

Gaya Magnetik di Antara Dua Kawat Sejajar Berarus

Di sekitar kawat berarus timbul induksi magnet. Apa yang akan terjadi jika kawat berarus lain didekatkan  kawat pertama? Keadaan ini berarti ada dua kawat   sejajar. Kawat kedua berada dalam induksi magnet kawat pertama, sehingga akan terjadi gaya Lorentz. Begitu juga pada kawat kedua akan menimbulkan gaya Lorentz pada kawat pertama. Gaya itu sama besar dan memenuhi persamaan berikut.       CONTOH 5.5 Diketahui dua buah kawat sejajar dialiri arus I 1 = 10 A dan I 2 = 20 A dengan arah berlawanan dan berjarak 10 cm. Tentukan gaya Lorentz yang dirasakan oleh kawat I 2 sepanjang 20 cm karena pengaruh I 1 ! Penyelesaian I1 =  10 A I2 =  20 A a  =  10 cm l = 20 cm = 0,2 m Gaya Lorentz I 2 oleh I 1 adalah : F = 4.10 -4 . 0,2 = 0,8 .10 -4 N LATIHAN 5.5 Dua kawat sejajar lurus panjang berjarak 20 cm satu sama lain. Kedua kawat dialiri arus masing-masing I 1 = 10A dan I 2 = 20 A dengan arah berlawanan. Tentukan arah dan besar gaya Lorentz yang di

Transformasi Lorentz (relativitas Kecepatan)

Pada transformasi Galileo telah dikemukakan bahwa selang waktu pengamatan terhadap suatu peristiwa yang diamati oleh pengamat yang diam dengan pengamat yang relatif bergerak terhadap peristiwa adalah sama ( t = t’ ) . Hal inilah yang menurut Einstein tidak benar, selang waktu pengamatan antara pengamat yang diam dan pengamat yang bergerak relatif adalah tidak sama ( t ≠ t’ ) . Transformasi Lorentz pertama kali dikemukaan oleh Hendrik A. Lorentz, seorang fisikawan dari Belanda   pada tahun 1895. Karena waktu pengamatan oleh pengamat yang diam pada kerangka acuan S dan pengamat yang bergerak pada kerangka acuan S’ hubungan transformasi pada Galileo haruslah mengandung suatu tetapan pengali   yang disebut tetapan transformasi.   Sehingga persamaan yang menyatakan hubungan antara koordinat pada kerangka acuan S dan S’ dituliskan sebagai berikut : Transformasi Lorentz          x’ =   ϒ (x – v.t), y’ = y, z’ = z    dan    t’ ≠ t                   .... (9.6) Kebali

Listrik Dinamis

LINK FISIKA || HOME || ARUS LISTRIK || BEDA POTENSIAL || HUKUM OHM || HAMBATAN LISTRIK || HUKUM KIRCHOFF || RANGKAIAN HAMBATAN || DAYA LISTRIK || PENGHEMATAN ENERGI ||