Langsung ke konten utama

PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015 DISERTI PANDUAN PENILAIANNYA

Adanya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil  Belajar  Oleh Pendidik   dan  Satuan   Pendidikan Pada   Pendidikan   Dasar   dan Pendidikan   Menengah   ternyata  baik untuk sekolah yang melaksanakan Kuriukulum 2013 mapun sekolah yang   melaksanakan   Kurikulum  2006.   Hal   sesuai   dengan   bunyi   pasal   2 Permendikbud  Nomor   53   Tahun   2015   yang menyatakan   bahwa  Peraturan  Menteri     ini  bertujuan   mengatur    Penilaian   Hasil  Belajar   oleh   Pendidik dan Satuan  Pendidikan pada  Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaanKurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Dalam pasal 8 poin c  Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilian sikap yang menyatakan bahwa  penilaian  aspek  sikap  dilakukan   melalui  observasi/pengamatan   sebagai    sumber  informasi    utama dan  pelaporannya  menjadi  tanggungjawab  wali  kelas  atau guru kelas. Dalam  pasal   12   Permendikbud  Nomor   53   Tahun   2015     dinyatakan   bahwa Permendikbud   104  Tahun   2014   dinyatakan   tidak   berlaku.   Secara   resmi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  berlaku sejak tanggal 15 Desember 2015, (  downlod  )

Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan   telah   menerbitkan   Peraturan   Menteri Pendidikan   dan   Kebudayaan   Republik   Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik   dan  Satuan  Pendidikan  Dasar   dan  Pendidikan Menengah.   Permendikbud   No   53  Tahun   2015   ini merupakan  revisi   terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014  tentang Penilaian Hasil  Belajar  oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Lahirnya  Permendikbud   Nomor   53   Tahun   2015   ini dilatarbelakangi   berbagai   kesulitan   guru   dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013..  Permendikbud No 53 Tahun 2015  ini   lahir  guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.

Selanjutnya untuk mengimplemntasikan Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Republik  Indonesia Nomor  53 Tahun 2015  tentang Penilaian Hasil   Belajar   oleh   Pendidik   dan   Satuan   Pendidikan  Dasar   dan   Pendidikan Menengah   ini,  Direktorat   Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah melalui Direktorat   terkait,  bersama Pusat  Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum   dan   Perbukuan   (Puskurbuk),   telah   menerbitkan   buku   Panduan Penilaian   untuk   Sekolah  Menengah   Atas   (SMA);   Panduan   Penilaian   untuk Sekolah   Menengah   Kejuruan   (SMK);   Panduan   Penilaian   untuk   Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD). Buku Panduan Penilaian  ini  diharapkan dapat  memfasilitasi  guru dan sekolah dalam  mengembangkan   penilaian   proses   hasil   belajar   siswa   yang   sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013

Dalam Buku Panduan Penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi  sekolah yang  telah menerapkan Kurikulum 2013  ini  disajikan  tentang konsep,   teknik dan prosedur  penilaian,  baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh  format  penilaiannya.  Di  samping  itu,  dijelaskan pula tentang   teknis   pelaksanaan   penilaian,   pengolahan   hasil penilaian   dan  pemanfaatan   hasil   penilaian,   termasuk   di   dalamnya   disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.

Salah   satu   perbedaan yang   Juknis   Penilaian bagi   sekolah   yang menggunakan   Kurikulum 2013   berdasarakan Permendikbud   Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud   No   104 Tahun   2014   tentang Penilaian   Hasil   Belajar oleh   Pendidik   pada Pendidikan   Dasar   dan Pendidikan   Menengah adalah   bahwa   dalam penilaian   pembelajaran untuk jenjang SD sampai dengan   SLTA   kembali digunakan   nilai   dengan rentang 0 – 100 dengan intreprstasi,   sebagai berikut:
  • Sangat Baik (A) : 86-100
  • Baik (B)             : 71-85
  • Cukup (C)          : 56-70
  • Kurang (D)         : ≤ 55
Juknis   penilaian   yang   baru   bagi   sekolah   yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  silahkan download Buku Panduan Penilaian dengan  mengklik  tautan di bawah ini:

Semoga bermnfaat

Postingan populer dari blog ini

Gaya Magnetik di Antara Dua Kawat Sejajar Berarus

Di sekitar kawat berarus timbul induksi magnet. Apa yang akan terjadi jika kawat berarus lain didekatkan  kawat pertama? Keadaan ini berarti ada dua kawat   sejajar. Kawat kedua berada dalam induksi magnet kawat pertama, sehingga akan terjadi gaya Lorentz. Begitu juga pada kawat kedua akan menimbulkan gaya Lorentz pada kawat pertama. Gaya itu sama besar dan memenuhi persamaan berikut.       CONTOH 5.5 Diketahui dua buah kawat sejajar dialiri arus I 1 = 10 A dan I 2 = 20 A dengan arah berlawanan dan berjarak 10 cm. Tentukan gaya Lorentz yang dirasakan oleh kawat I 2 sepanjang 20 cm karena pengaruh I 1 ! Penyelesaian I1 =  10 A I2 =  20 A a  =  10 cm l = 20 cm = 0,2 m Gaya Lorentz I 2 oleh I 1 adalah : F = 4.10 -4 . 0,2 = 0,8 .10 -4 N LATIHAN 5.5 Dua kawat sejajar lurus panjang berjarak 20 cm satu sama lain. Kedua kawat dialiri arus masing-masing I 1 = 10A dan I 2 = 20 A dengan arah berlawanan. Tentukan arah dan besar gaya Lorentz yang di

Transformasi Lorentz (relativitas Kecepatan)

Pada transformasi Galileo telah dikemukakan bahwa selang waktu pengamatan terhadap suatu peristiwa yang diamati oleh pengamat yang diam dengan pengamat yang relatif bergerak terhadap peristiwa adalah sama ( t = t’ ) . Hal inilah yang menurut Einstein tidak benar, selang waktu pengamatan antara pengamat yang diam dan pengamat yang bergerak relatif adalah tidak sama ( t ≠ t’ ) . Transformasi Lorentz pertama kali dikemukaan oleh Hendrik A. Lorentz, seorang fisikawan dari Belanda   pada tahun 1895. Karena waktu pengamatan oleh pengamat yang diam pada kerangka acuan S dan pengamat yang bergerak pada kerangka acuan S’ hubungan transformasi pada Galileo haruslah mengandung suatu tetapan pengali   yang disebut tetapan transformasi.   Sehingga persamaan yang menyatakan hubungan antara koordinat pada kerangka acuan S dan S’ dituliskan sebagai berikut : Transformasi Lorentz          x’ =   ϒ (x – v.t), y’ = y, z’ = z    dan    t’ ≠ t                   .... (9.6) Kebali

Listrik Dinamis

LINK FISIKA || HOME || ARUS LISTRIK || BEDA POTENSIAL || HUKUM OHM || HAMBATAN LISTRIK || HUKUM KIRCHOFF || RANGKAIAN HAMBATAN || DAYA LISTRIK || PENGHEMATAN ENERGI ||