Langsung ke konten utama

PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

Sebentar   lagi  memasuki masa   Orientasi   Siswa Baru   tahun   pelajaran 2016/2017. Agar tercipta kondisi   yang   kondusif saat   masa   Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak sekolah   baik   kepala   sekolah  maupun   guru   serta   pihak   lainnya   harus memahami  Permendikbud  Nomor   18  Tahun   2016   tentang  Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Berdasarkan Pasal  2 Permendikbud Nomor  18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Pada  awal  tahun  pelajaran,  perlu  dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2)  Pengenalan  lingkungan  sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
  • mengenali potensi diri siswa baru;
  • membantu  siswa  baru  beradaptasi  dengan lingkungan  sekolah dan  sekitarnya,  antara  lain terhadap  aspek  keamanan,  fasilitas  umum,  dan sarana prasarana sekolah;
  • menumbuhkan    motivasi,     semangat,     dan     cara   belajar   efektif sebagai siswa baru;
  • mengembangkan  interaksi  positif  antarsiswa  dan warga sekolah lainnya;
  • menumbuhkan  perilaku  positif  antara  lain kejujuran, kemandirian, sikap   saling   menghargai,  menghormati     keanekaragaman     dan  persatuan, kedisplinan,  hidup  bersih  dan  sehat  untuk mewujudkan siswa yang
(3)  Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
  • kegiatan wajib; dan
  • kegiatan pilihan.
(4)   Kegiatan  wajib  dan kegiatan pilihan   sebagaimana dimaksud  pada ayat     (3)   dilakukan   sesuai    dengan silabus pengenalan    lingkungan  sekolah sebagaimana tercantum dalam  Lampiran I yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)   Sekolah   dapat    memilih   salah   satu   atau    lebih   materi  kegiatan  pilihan   pengenalan    lingkungan   atau melakukan   kegiatan   pilihan  lainnya  yang  disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6)   Sekolah   melakukan   pendataan    tentang   keadaan   diri dan   sosial  siswa  melalui  formulir  pengenalan lingkungan  sekolah  bagi  siswa baru  yang  diisi  oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
  • profil  siswa  yang  terdiri  dari  identitas  siswa, riwayat  kesehatan, potensi/bakat  siswa,  serta sifaterilaku siswa; dan
  •  profil orantua/wali.
(7)  Contoh  fomulir pengenalan  lingkungan   sekolah  bagi siswa  baru sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

DOWNLOAD DISINI

Postingan populer dari blog ini

Do'a Halal Bihalal

Bismillahirrahmanirrohim. Alhamdulillahi Robbil ‘alamin Allahumma sholli ;ala sayyidina muhammadin wa’ala alihi wa shohbihi ajma’in Segala puji bagi-Mu ya Allah yang telah melimpahkan kepada kami kesehatan rohani dan jasmani sehingga kami dapat mensyukuri nikmat-Mu. Ya Allah Ya Tuhan kami, telah satu bulan penuh kami menjalankan ibadah puasa, lapar dan haus telah kami tahan, nafsu insaniyah dan nafsu amarah telah kami redam demi mendapatkan rahmat dan ampunan-Mu, untuk mendapatkan ridha dan barokah-Mu. Maka pada hari ini kami berkumpul di tempat ini untuk saling melepaskan salah dan dosa diantara kami , untuk menghilangkan rasa iri, karatan-karatan halus yang bersarang dalam hati sanubari diantara kami, sehingga bersihlah hati kami dalam melaksanakan ibadah kepada-Mu dan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari kami. Ya Allah Tuhan yang Maha Pengampun Ampunilah segala dosa kami, dosa kedua orang tua kami, dosa sahabat-sahabat kami, dosa pemimpin-peminpin...

DOKUMEN 1,2 DAN 3 KTSP PADA KURIKULUM 2013

Di Dalam Permendikbud No. 61 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen 1,2, dan 3 KTSP berisi, antara lain : Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah/madrasah. Dokumen 2 yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus. Buku II KTSP sudah disusun oleh Pemerintah, dan dokumen 3 yang disebut dengan...

GAMBARAN UMUM SAMBUNGAN INTERNET

Secara    umum   ada    dua    (2)    cara    untuk    dapat    tersambung    ke    Internet,    yaitu   melalui sambungan    perorangan    dan   melalui    sambungan    perkantoran.    Sambungan    perorangan (home user) biasanya digunakan di rumah atau kantor menggunakan satu buah komputer saja.    Sambungan    perkantoran/kampus    (corporate    user)    biasanya    berupa    sekumpulan komputer    yang    terkait    dalam    sebuah    jaringan    lokal    (biasa    di    sebut   Local    Area Network/LAN) yang tersambung pada kecepatan tinggi ke Internet.Dari sisi peralatan, konfigurasi sambungan tersebut adalah sebagai berikut. ...