Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian proyek, dan portofolio.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang penilaian hasil belajar, klik kotak penilaian berikut ini!
Permen tentang Penilaian:
...
Prinsip-Prinsip
Penilaian
Penilaian
hasil belajar peserta didik memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai
berikut:
- sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
- objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
- adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
- menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
- sistematis, berarti penilaian dilakukan secara terencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. dan
- akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Penilaian
oleh Pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang
capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek
sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara
terencana dan sistematis, untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan
hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik di sekolah berfungsi untuk
memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif
dalam penilaian, dan bertujuan untuk:
- mengetahui tingkat penguasaan kompetensi.
- menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.
- menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi. dan
- memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian
oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data
tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek
keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah.
Penilaian akhir adalah kegiatan yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau
akhir tahun, sedangkan ujian sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.Untuk mengetahui lebih lanjut tentang penilaian hasil belajar, klik kotak penilaian berikut ini!
PENILAIAN
HASIL BELAJAR
|
||||
Permen tentang Penilaian:
...